Berita Kaltim Terkini

Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani, Kamis (3/6/2021). 

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi

Baca Juga: Pengendara Menyangka Ada Razia SIM dan STNK, Ternyata Polres Tarakan Bagi-bagi Takjil

5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

Baca Juga: Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita terkait Polda Kaltim

Berita tentang Kalimantan Timur

Penulis Mohammad Zein | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved