Berita Kaltim Terkini
Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.
Baca Juga: Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:
1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:
- KTP
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat
- BPKB
3. Menuju kantor SAMSAT
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang