Berita Kaltim Terkini

Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani, Kamis (3/6/2021). 

Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.

Baca Juga: Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved