Berita Kaltim Terkini
Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim soal Rencana Pemberlakuan Penggolongan SIM C di Kalimantan Timur
Beberapa Polresta, khususnya wilayah Jawa, mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Polri dalam Perpol No 5 Tahun 2021.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa Polresta, khususnya wilayah Jawa, mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Polri dalam Perpol No 5 Tahun 2021 terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehingga ke depannya, untuk pengurusan SIM C sendiri akan menyesuaikan kapasitas silinder sepeda motor yang dimiliki masyarakat.
Adapun pembagiannya menjadi 3, yaitu SIM C, C1 dan C2.
Meski demikian, wilayah Polda Kaltim belum memberlakukan lantaran belum ada instruksi dari Korlantas Polri.
Baca Juga: Dirbinmas Polda Kaltim Berkunjung ke Kutai Barat, Berpesan Tangkal Kejahatan Sejak Dini
Sebab sebelum melakukan sosialisasi, Polres-polres perlu memastikan kesiapan terlebih dahulu. Utamanya terkait mekanisme dan sarana.
"Jadi kalau untuk diterapkannya, kita butuh tempat, jadi masih butuh waktu," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, Kamis (3/6/2021).
Saat disinggung kemungkinan berlaku pada tahun ini, ia akui bisa saja diterapkan tahun ini.
Namun tetap setelah ada instruksi.
Baca Juga: Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
"Kalau tahun ini, kemungkinan bisa. Tapi kan kita tetap harus menunggu instruksi Korlantas," tegasnya.
Instruksi tersebut nantinya akan mengacu pada hasil evaluasi sosialisasi di wilayah Polda yang sudah memulai, seperti Polda Jawa Timur.
"Ini kan masih Polda di Jawa dulu, kalau nanti sosialisasi di beberapa Polres di Jawa itu berhasil, mungkin Polda lain juga akan menyusul," jelasnya.
Diakhir ia pun mengaku optimis jika penggolongan SIM C berlaku di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Tahapan-tahapannya