Berita Kaltim Terkini

Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim soal Rencana Pemberlakuan Penggolongan SIM C di Kalimantan Timur

Beberapa Polresta, khususnya wilayah Jawa, mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Polri dalam Perpol No 5 Tahun 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani, Kamis (3/6/2021). 

Sebab bagaimanapun, penggolongan ini sudah tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol No 5 tahun 2021.

Jadi Tiga Golongan

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.

"Untuk penggolongan SIM C sendiri itu sudah ada di Perpol No 5 tahun 2021, itu di pasal 3 ayat (2). Bahwasanya SIM C itu dibagi 3 golongan," tandas Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsekwas Semayang Balikpapan tersebut sempat menguraikan terkait penggolongan SIM C itu.

Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi

Hal ini pada dasarnya, penggolongan ini berkaitan dengan kapasitas silinder masing-masing kendaraan yang dimiliki masyarakat.

SIM C, misalnya. Itu berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

"Untuk yang C1 itu untuk golongan kendaraan diatas 250 cc sampai dengan 500 cc. Dan SIM C2-nya itu 500 cc ke atas," urai AKP Retno lagi.

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa untuk wilayah Kaltim sendiri belum diberlakukan penggolongan SIM C. Pasalnya belum ada instruksi dari Korlantas Polri.

Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg

Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan

"Karena kalau sudah sosialisasi, berarti sudah harus siap, misal mekanisme gimana, prosedurnya gimana, kendaraannya, lapangannya. Itu butuh waktu," pungkasnya.

Berita terkait Polda Kaltim

Berita tentang Kalimantan Timur

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved