Virus Corona di Berau

Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Berau Gagal Berangkat, Kanwil Kemenag Berharap Mengerti

Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Berau harus kembali bersabar. Tahun ini kembali tidak ada keberangkatan untuk CJH dari Indonesia

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djailani. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

Baca Juga: Inilah Alur Pendaftaran Haji Reguler di Kabupaten Penajam Paser Utara

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Dana Jamaah Haji Bisa Diambil

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Opsi Jamaah Haji Indonesia, Kanwil Kemenag Kaltara: Kita Siap

Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini karena Masih Pandemi Covid-19 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

Berita tentang Berau

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved