Berita Kutim Terkini

Buka Loker dengan Syarat Bisa Bahasa Mandarin, DPRD Kutim Sebut Ada Penggiringan Pelamar Asing

Beredar laporan lowongan kerja salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kaliorang melalui pesan berantai di Kabupaten Kutai Timur.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan menanggapi beredarnya laporan lowongan kerja dari perusahaan swasta dengan persyaratan harus menguasai bahasa mandarin, Sabtu (5/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Beredar laporan lowongan kerja (loker) salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kaliorang melalui pesan berantai di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam lowongan tersebut, terdapat salah satu persyaratan yang cukup kontroversi, yakni pelamar diminta harus menguasai bahasa mandarin.

Terdapat dua jabatan membutuhkan pelamar yang menguasai mandarin, yakni operator mixer sebanyak 3 orang dan operator mesin agregat sebanyak 3 orang.

Lowongan diterbitkan pada 27 Mei 2021 dan batas waktu lowongan berakhir pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021.

Beredarnya laporan lowongan pekerjaan ini sampai ke Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan.

Baca juga: Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana

Ia turut menyoroti adanya persyaratan mampu menguasai bahasa mandarin dalam lowongan pekerjaan tersebut.

"Saya mendengar ada sebuah perusahaan swasta yang saya kira ini tidak tepat kalau perusahaan menyampaikan  karyawannya harus berbahasa mandarin," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, perusahaan seharusnya memahami bahwa mereka beroperasi di negara Indonesia sehingga dituntut untuk menguasai bahasa lokal.

Dengan adanya persoalan ini, pihaknya berencana akan membahas lebih lanjut di DPRD Kutai Timur bersama pemerintah terkait.

"Ini akan kita sampaikan kepada rekan-rekan DPRD, dan akan kita sampaikan ke pemerintah bahwa itu tidak bisa diberlakukan di Kabupaten Kutai Timur," ucapnya.

Bila persyaratan tersebut terbukti diberlakukan, berarti terdapat penggiringan agar pelamar asing yang menguasai bahasa mandarin yang memenuhi persyaratan untuk melamar.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 M di DPMPTSP Kutim, Kejaksaan Negeri Periksa 35 Saksi

Hal tersebut tentu tidak dibenarkan oleh Arfan sebab kehadiran perusahaan swasta sejatinya untuk menyerap tenaga kerja lokal.

Ditambah lagi dengan jabatan operator yang ditawarkan adalah pekerjaan yang kemampuannya sudah dimiliki oleh pekerja lokal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved