Berita Kutim Terkini

Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 M di DPMPTSP Kutim, Kejaksaan Negeri Periksa 35 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kejaksaan Negeri Kutai Timur tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-841/O.4.20/ Fd.1/05/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W. Putro melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tersebut.

Baca Juga: Lalu Lalang Bus Perusahaan Swasta di Sangatta jadi Polemik, DPRD Kutim Gelar RDP

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sudah dilakukan dan saat ini masih dalam proses.

"Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan 35 orang," ucap Yudo dalam pers rilisnya, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, bahwa kegiatan penyidikan yang sedang berjalan masih bersifat umum dan saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Dinilai Janggal, Kejari Kutim Masih Lakulan Penyelidikan

Baca Juga: Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara, Paling Banyak Sabu dan Ganja

Tim Jaksa Penyidik sedang melakukan pengumpulan alat bukti baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya.

"Apabila dari hasil kegiatan penyidikan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti, maka selanjutnya tim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.

Terkait adanya kerugian keuangan negara terhadap kegiatan tersebut, pihak Kejari masih melakukan perhitungan.

Sedangkan pagu anggaran untuk Pengadaan PLTS Solar Cell Home System di DPMPTSP sebesar Rp 90,7 miliar dengan modus operandi penggelembungan harga dan manipulasi pengaturan kegiatan.

Baca Juga: ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK

Baca Juga: Pemeriksaan Laporan Keuangan, Pemkab Kutim Peroleh Penghargaan Opini Wajar Dengan Pengecualian

"Manipulasi kegiatan ini dengan penunjukan langsung, padahal seharusnya dilakukan dengan tender atau pelelangan," tutupnya. (*)

Berita tentang Kutim

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved