Polemik SMAN 10 Samarinda

Ketua Komite Ridwan Tasa Tegaskan Yayasan tak Berhak Merusak Milik SMAN 10 Samarinda

Komite SMAN 10 Samarinda, akhirnya buka suara terkait pembersihan yang dilakukan oleh Yayasan Melati Kalimantan Timur

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Komite SMAN 10 Samarinda Ridwan Tasa di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

"Karena kita tahu bangunan baru selesai, apa yang bisa mereka perbuat jadi kita biarkan," jelasnya.

Memasuki 2021, lanjut Murjani, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kaltim, bagaimana kelanjutan pemindahan sekolah tersebut, akhirnya terbitlah disposisi gubernur melalui Disdik untuk SMAN 10 segera pindah.

"Jadi Gubernur sudah menginstruksikan melalui Disdik kepada Kepala Sekolah untuk segera pindah per tanggal 13 Mei 2021," ujarnya.

Murjani membeberkan selama SMAN 10 menempati lahan mereka, sekolah tersebut tidak pernah membayar kontribusi apapun kepada pihak Yayasan Melati.

"Air listrik kita juga yang bayar. Jadi ini bisa dikatakan rumah kami ditempati orang, nah kami mau pakai jadi silakan pindah. Apalagi sudah ada bangunan sendiri," beber Murjani.

"Mumpung juga anak-anak masih belajar secara daring. Waktunya sudah tepat untuk pindah. Jadi mereka tahu apa yang perlu mereka benahi, agar saat tatap muka bersama siswa, semua sudah selesai," jelasnya lagi.

Baca juga: Dukung Hari Lingkungan Hidup Dunia, Walikota Samarinda Buka Kegiatan Penyemprotan Eco Enzyme

Murjani juga menjelaskan gedung bekas SMAN 10 tersebut akan digunakan untuk perkantoran dan penambahan kelas.

"Karena dulu saat normal per kelas diisi oleh 25 siswa. Nah karena pandemi, kita pasti bagi menjadi 12-15 siswa saja. Tentu kami memerlukan bangunan lebih. Karena di sini ada 7 sekolah. TK, SD, SMA, SMK, dan Madrasah Darussalam. Jadi diharapkan masyarakat tidak salah paham lagi dengan video yang tersebar," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video pembongkaran gedung yang digunakan oleh SMAN 10 Melati Samarinda, yang berada di Yayasan Melati Kalimantan Timur, Jalan Rifadin, Kelurahan Baqa, Loa Janan Ilir.

Masyarakat menilai tindakan itu bersifat arogan dan tidak memperhatikan psikis anak-anak didik SMAN 10  Melati Samarinda yang ada di kawasan tersebut.

Namun Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani menampik tudingan arogansi tersebut.

Kepada TribunKaltim, Murjani menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kegiatan pembersihan gedung yayasan mereka.

Karena sesungguhnya sejak 13 Mei 2021, Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui disposisi perintah ke Dinas Pendidikan Kaltim untuk segera memindahkan SMAN 10.

Baca juga: Kabar Duka, Mantan Kadispora dan Kadisdukcapil Samarinda Meninggal Dunia, AH: Duka Cita Mendalam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved