Virus Corona di Tarakan
UPDATE Virus Corona di Tarakan, Status Zona Kuning Warga Bergejala Ringan Wajib Lapor
Sejak 18 Mei 2021 lalu, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, perlahan memasuki status, sebagaimana wilayah yang masuk.
"Meninggal di RSUD. Kita berhrap kalau banyak pasien Covid-19 yang tidak takut berobat dan tidak takut dicap Covid-19 karena stigma masyarakat, pasti akan bisa dikendalikan angka kasusnya," jelasnya.
Baca Juga: Cara Mengurangi Learning Loss Akibat Pandemi Covid-19 dengan Membentuk Mitigasi
Baca Juga: Jadwal Resmi Pengundian Piala AFF 2020, Sempat Tertunda Lantaran Pandemi Covid-19
Untuk itu ia mengimbau masyarakat jangan malu melakukan pemeriksaan.
Walaupun hanya merasakan gejala ringan. Begitu juga yang sudah ditetapkan OTG harus benar-benar menjalani masa karantina atau isolasi mandiri.
Tentunya tetap di bawah pengawasan dan pemantauan puskesmas. Karena dikhawatirkan perkembangan penyakit ini kan dinamis.
"Tiba-tiba dia berubah sesak. Kita tidak tahu. Kondisinya berat sedang dann bisa saja terjadi kematian," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Swab Antigen Covid-19 di Kubar, Klinik yang Dicatut Namanya Merasa Dirugikan
Sehingga jika warga merasa demam, batuk dan pilek, dianjurkan berobat. Jika dari pihak puskesmas menginstruksikan melakukan swab maka harus melakukan swab.
"Lapor ke puskesmas kalau ada keluhan gejala ringan. Pasti akan diberi pengobatan dan dilakukan pemantauan puskesmas," pungkasnya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo