Berita Samarinda Terkini
FKUB Samarinda Berharap ke Pemerintah, Bantu Perhatikan Aturan Pendirian Tempat Ibadah
Salah satu tugas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana pendirian tempat ibadah.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Salah satu tugas dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah memberikan rekomendasi terhadap rencana pendirian tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua FKUB Kota Samarinda, KH. Zaini Naim, usai menghadiri audiensi FKUB bersama forum binaan Kesbangpol lainnya dengan walikota Samarinda pada Senin (7/6/2021) di gedung balai kota Samarinda.
Terkait hal tersebut KH. Zaini Naim menilai bahwa proses pendirian tempat ibadah secara nasional banyak terdapat masalah.
menurutnya FKUB yang memegang tanggung jawab mengenai hal tersebut juga harus diketahui oleh pemerintah kota Samarinda untuk dapat bersama menegakkan aturan terkait pendirian tempat ibadah di Kota Samarinda.
Baca Juga: Dana Sering Terbatas, Pemkab Diminta Dukung Kelancaran Program FKUB Malinau
"Tugas FKUB dalam merekomendasikan pendirian tempat ibadah sangat krusial, maka pemerintah juga harus tahu tentang hal itu.
Selama ini banyak problem tentang hal itu (pendirian tempat ibadah), tugas FKUB menegakkan peraturan dan yang belum memahami peraturan yang ada harus memahaminya.
"Karena kita berada di negara yang memiliki aturan," ungkap KH. Zaini Naim.
Peraturan yang menurutnya harus dipahami ialah prosedur pendirian tempat ibadah yang harus melalui rekomendasi FKUB kabupaten/kota setempat sebelum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Gelar Rakor FKUB Mahulu, Sepakat Buka Masjid-Gereja Sesuai Protokol Kesehatan
Berdasarkan peraturan bersama menteri Agama dan menteri Dalam Negeri pada pasal 14 bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis gedung termasuk rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten kota setempat.
Dalam peraturan tersebut harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah setempat.
"Rekomendasi dari kantor kemenag kabupaten kota maka kita dapat memberikan rekomendasi," jelas KH. Zaini Naim.
Dirinya menyebutkan, peraturan tersebut berlaku bagi seluruh tempat ibadah baik masjid, gereja, vihara, pura dan lainnya.
Baca Juga: Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Bupati, Kapolres, Dandim dan FKUB Berau Lakukan Patroli
Bila tidak dapat memenuhi aturan tersebut jangan dipaksakan yang akan menimbulkan friksi di masyarakat dan berpotensi menyebabkan kegaduhan.
"Semua tempat ibadah berlaku sama karena FKUB yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut" pungkasnya.
Pesan dari Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
Berita sebelumnya. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar Desember mendatang. Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi meminta berbagai pihak untuk berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Tidak terkecuali Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kaltim.
Wagub Hadi mengharapkan peran FKUB Kaltim untuk berpartisipasi menjaga kedamaian daerah, sehingga proses pesta demokrasi bisa berjalan kondusif.
Diharapkan FKUB Provinsi Kaltim maupun kabupaten/kota dapat mensosialisasikan ataupun memberikan pembelajaran kepada masyarakat.
Baca Juga: FKUB Balikpapan Ingin Bekas Lokalisasi Lembah Harapan Baru Km 17 Dijadikan Tempat Wisata Religi
"Sehingga pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota di Kaltim dapat berlangsung sukses, aman dan lancar," kata Hadi Mulyadi usai melaksanakan Coffee Morning dengan Ketua dan Pengurus FKUB Kaltim yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Senin (6/7/2020).
Menurut Hadi Mulyadi dalam menyongsong pilkada serentak, Provinsi Kaltim harus tetap terjaga dan terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya.
Seluruh komponen masyarakat harus terlibat dalam menjaga kedamaian dan ketertiban daerah, tidak terkecuali peran dan partisipasi para tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Tahun ini, ada sembilan kabupaten atau kota di Kaltim melaksanakan pilkada serentak.
Baca Juga: FKUB Agendakan Bangun Pekuburan Umum
Baca Juga: IMB Pendirian Masjid Tinggal Tanda Tangan, Asisten I Pemprov Kaltim: Kami Tidak Intervensi FKUB
Oleh karena itu, kita mengharapkan peran FKUB Kaltim untuk berpartisipasi dalam menjaga kedamaian daerah.
"Sehingga proses pesta demokrasi dapat berjalan langsung, umum bebas dan rahasia," ujar Hadi.
Hadi menambahkan sosialisasi yang dilakukan FKUB Kaltim, para toga, tomas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan politik.
Terutama memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menyalurkan hak pilih mereka pada pilkada serentak mendatang.
Baca Juga: Kodim 0905 Undang FKUB Buka Puasa Bersama, Ini yang Diungkapkan Rahmad Mas'ud
Ketua FKUB Kaltim H Asmuni Alie, mengatakan FKUB Kaltim bersama pengurus FKUB kabupaten/kota akan terus berusaha ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan daerah.
Baik menjelang maupun paska pilkada serentak pada Desember mendatang.
Berdasarkan arahan Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi ada beberapa hal yang harus diwaspadai, salah satunya mewaspadai isu SARA.
"Insyaallah, FKUB Kaltim bersama FKUB kabupaten/kota akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga agar Provinsi Kaltim tetap kondusif dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama," kata Asmuni Alie.
Seperti diketahui pada Desember mendatang sebanyak 270 daerah melaksanakan pilkada serentak di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Khusus Kaltim ada 9 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serentak yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Paser, Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Penulis Hanivan Maruf | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/zaini-naim-setelah.jpg)