Berita Nasional Terkini
Manuver Terbaru Menkeu Sri Mulyani, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan PPN jadi 12 Persen
Manuver terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah ancang-ancang naikkan PPN jadi 12 persen.
Pemerintah juga menetapkan tarif PPN sebesar 0 persen untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berkata, barang-barang kebutuhan masyarakat kemungkinan akan dikenakan tarif pajak kurang dari 10 persen.
Yustinus menuturkan, kenaikan PPN dengan skema tersebut merupakan cara pemerintah mengurangi distorsi dan menciptakan asas keadilan.
Baca juga: TERUNGKAP Saat Mahfud MD Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK Mau Dirobohkan 12 Kali Pakai Cara Ini
Menurut Yustinus, kenaikan tarif PPN atas barang yang dikonsumsi masyarakat kelas atas membuat pemerintah memberikan fasilitas pajak secara lebih tepat sasaran.
Yustinus lantas menyebutkan, kebijakan ini bisa saja baru diimplementasikan pada 1-2 tahun ke depan.
Saat ini, pemerintah masih merancang payung aturan agar lebih komprehensif.
"Kita ingin justru memberikan dukungan bagi akses publik terhadap barang-barang yang dibutuhkan, yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai pajak 5 persen atau 7 persen," kata Yustinus dalam diskusi Infobank secara virtual, Kamis (3/6/2021).
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani