Berita Berau Terkini
Persiapan Kuota Pupuk Subsidi 2022 di Berau, Kelompok Tani Harus Input Rancangan Kebutuhan
Hingga September nanti, entri data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna persiapan pembagian pupuk subsidi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Hingga September nanti, entri data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) guna persiapan pembagian pupuk subsidi tahun 2022 di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, akan berlangsung.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pupuk Pestisida dan Perlindungan Tanaman, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Berau, Bambang Sujatmiko, mengatakan, RDKK sendiri berfungsi untuk mengetahui besaran kebutuhan pupuk petani di setiap tahunnya.
Pihaknya memiliki target agar sekiranya 12.000 petani dapat masuk dalam RDKK tahun ini, agar kebutuhan pupuk subsidi untuk para petani dapat terpenuhi.
Sementara itu, petani yang masuk dalam RDKK itulah yang berhak untuk mendapatkan pembagian kuota pupuk.
Baca Juga: Monitoring Tim KP3 Meminimalisir Penyelewengan Pupuk Subsidi di Berau Kalimantan Timur
“Yang sudah terdata, maka akan bisa menebus di kios pupuk. Tiap tahun untuk usulan di RDKK petani kita yang masuk memang meningkat, dari 6.000, ke 10.000 di tahun ini. Dan usulan tahun depan kami targetkan lebih tinggi,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (7/6/2021).
Bambang melanjutkan terdapat 3 bulan kesempatan untuk penyuluh petani, kelompok tani untuk menyusun RDKK dan mempertimbangkan usulan pupuk yang dipergunakan.
“Belum ada data yang masuk untuk usulan di 2022, karena sekarang baru saja dibuka untuk entrinya,” ungkapnya.
Selain itu, petani yang tergabung dalam RDKK harus memiliki persyaratan tersendiri, yakni petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Zakat Rp 111,8 Juta Bagi Mustahik di Bontang
Jika petani bisa menebus pupuk subsidi namun tidak terinput dalam RDKK maka terjadi penyelewengan.
“Ini kesempatan para PPL dan kelompok tani untuk mengurus RDKK, waktunya sepanjang 3 bulan,” ungkapnya.
Bambang menjelaskan, sejauh ini kios menginginkan semua usulan jenis pupuk masuk ke inpit RDKK.
Kendati kebutuhan pupuk sesuai dengan kebutuhan kelompok.
Sekarang adanya aturan bahwa untuk petani padi sawah tidak mengusulkan jenis pupuk SP36 dan ZA, lantaran dari sistem akan terpangkas sendiri.