Razia Knalpot Racing di Balikpapan
Sering Ganggu Masyarakat di Malam Hari, Polantas Polresta Balikpapan Terima Aduan Melalui Medsos
Guna memaksimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar di jalan raya, pihak Polantas Balikpapan turut mengandalkan aduan masyarakat
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Guna memaksimalkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar di jalan raya, pihak Polantas Balikpapan turut mengandalkan aduan dari masyarakat.
"Jadi masyarakat sering merasa terganggu di malam hari akibat pemakaian knalpot tak standar," sebut Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Senin (7/6/2021).
Hal tersebut, ia ketahui lantaran sering menerima aduan melalui media sosial terkait balapan liar dari masyarakat.
Baca Juga: Pembangunan Flyover Muara Rapak Balikpapan Belum Jadi Prioritas
"Disini juga kita mengakomodir masyarakat melalui media sosial," tandas Irawan.
Ia pun menekankan, bahwa giat penindakan ini akan dilakukan secara rutin demi meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak hanya itu, akibat penggunaan knalpot tak standar juga dialami tak hanya masyarakat, bahkan termasuk pengguna jalan lain.
Sehingga, ia pun memperkenankan masyarakat untuk mengadu melalui media sosial terkait penggunaan knalpot tak standar yang mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, terlihat di area Satpas Polresta Balikpapan tengah dipenuhi sejumlah kendaraan roda dua yang disita, Senin (7/6/2021).
Hal tersebut diketahui akibat penggunaan knalpot tak standar, terlebih di antaranya melanggar batas kecepatan maksimum.
Meski demikian, pihak Satlantas Polresta Balikpapan mempersilahlan untuk mengambil kendaraannya dengan memenuhi 5 persyaratan.
Baca juga: BREAKING NEWS 101 Unit Motor Berknalpot Racing Dirazia, Pemilik Diwajibkan Ganti yang Standar
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengemukakan bahwa pengambilan kembali, diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
"Itu juga harus ditandatangani oleh Ketua RT, Lurah, Camat, Kapolsek dan Danramil setempat," urai Kompol Irawan.
Disamping itu juga harus membawa knalpot standar untuk diganti dengan knalpot brong serta melakukan pembayaran tilang di BRI.
