Razia Knalpot Racing di Balikpapan
BREAKING NEWS 101 Unit Motor Berknalpot Racing Dirazia, Pemilik Diwajibkan Ganti yang Standar
Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Dimana pada hari ini, Senin (7/6/2021), pelanggar atau pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali.
Terpantau di area Satpas Polresta Balikpapan, sejumlah pemilik membawa knalpot standar sedang mengantri untuk mengganti knalpot.
Baca Juga: Keterangan Pelaku Begal Ngaku Polisi di Samarinda, Hadang Korban dengan Dalih Razia Narkoba
Sementara dalam satu kali sesi, terlihat ada 2 kendaraan yang melakukan penggantian knalpot.
Dengan demikian, penggantian knalpot tersebut akan disaksikan langsung oleh jajaran Polantas Balikpapan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggantian dari knalpot brong ke knalpot standar masih berlangsung.
Sebelumnya, seusai menggelandang kendaraan roda dua ke halaman Satpas Polresta Balikpapan, para pemilik motor kemudian didata dan diberikan arahan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Rutan Klas IIA Samarinda Tingkatkan Kewaspadaan, Razia Barang Titipan Saat Ramadhan
Dengan pengeras suara pada pengendara tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyesalkan terkait polusi suara dari knalpot brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita sudah perhatikan 3 minggu terakhir. Kita tidak melakukan penindakan namun apa yang terjadi, orang dikira bebas pasang-pasang knalpot berisik begini," tandasnya kepada TribunKaltim.co.
Pada para pemilik, lanjut Kompol Irawan, menyebutkan akan dilakukan penahanan kendaraan roda dua tersebut hingga diambil pemiliknya.
Baca juga: Polantas Balikpapan Akan Intensifkan Razia di Sekolah
Baca juga: Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas
Baca juga: Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini
Namun, terdapat sejumlah mekanisme yang patut diikuti demi mengambil kembali sepeda motor yang telah ditahan.
Di mana para pengendara nantinya, disamping membawa surat tilang, juga diwajibkan membawa surat pernyataan.
Sehingga, ke depan, pengendara tersebut tidak akan mengulangi kembali terkait penggunaan knalpot brong tersebut.