Berita Berau Terkini
Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi
Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Suprianto, telah dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Suprianto, telah dinyatakan bebas oleh hakim pengadilan.
Kejaksaan Negeri Berau, mengatakan putusannya bebas murni.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Berau, Christian Arung kepada Tribunkaltim.co.
Dia mengatakan, terkait tindakan pidana korupsi atas nama Suprianto serta lainnya dinyatakan majelis hakim para terdakwa tidak terbukti.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Dia melanjutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan upaya hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-undang.
Pihaknya akan mengajukan kasasi sehingga proses hukumnya belum selesai pada putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sehingga kami menunggu apa keputusan selanjutnya oleh pengadilan atau Mahkamah Agung, dalam hal ini putusan kasasinya,” lanjutnya.
Setelah menyatakan kasasi, Christian mengaku pihaknya akan melakukan pengajuan memori kasasi.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan di Muara Asa Kubar Dipercepat, Pemkab Rapat Koordinasi Pembebasan Lahan
Namun hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima secara resmi salinan lengkap putusan dari majelis hakim.
Kendati dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa terbebas, salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti.
“Kami belum menerima salinan lengkapnya, jadi kami terkendala dalam membuat dan menyusun memori kasasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa SP dan AMS adalah tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan.
Sedangkan untuk terdakwa AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subside enam bulan.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, itu belum inkrah masih tingkat pertama.
"Jadi karena ini diputuskan bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi,” tutupnya.
Jabat Kepala Dinas Pertanahan Berau
Berita sebelumnya. Terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan lapangan bola, Suprianto telah ada vonis dari majelis hakim, kini dirinya diputuskan bebas.
Perlu diketahui, Suprianto merupakan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang saat ini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lantaran, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah dan tidak ada bukti kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin. Dikatakannya, pengadilan sudah menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Baca Juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Giring Pelaku Korupsi Pembebasan Lahan Lapangan Sepakbola
Juga telah mengeluarkan petikan pengadilan, agar terdakwa bisa dibebaskan dari Rutan Kelas II Tanjung Redeb.
“Alhamdulillah, klien kami sudah bebas. Dan sekarang sudah bisa kembali dengan keluarganya,” ujarnya kepada awak media Tribunkaltim, Jumat sore (4/6/2021).
Dikatakanya, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi.
Kenapa Dimunculkan Kembali
Dan saat ini, kasus itu bisa dinyatakan selesai.
“Sebenarnya, kasus ini sudah selesai sejak lama. Tapi kok dimunculkan kembali,” katanya.
Ditegaskannya, kasus ini terlalu memaksakan. Dan banyak alat bukti yang tidak dilampirkan dalam persidangan.
Namun, beruntung pihaknya bisa menyajikan apa yang menjadi kekurangan.
Baca Juga: 90 Persen Lahan Lapangan Belum Bebas
Dalam persidangan, menghadirkan sekitar 39 saksi yang memberatkan.
Namun, dari keterangan yang diberikan oleh saksi, tidak ada satupun pernyataan yang memberatkan terdakwa.
“Orang memang tidak bersalah dan memang sudah bekerja sesuai aturan kok,” tutupnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Suprianto mengatakan, pihaknya sudah menjalani masa kurungan sekitar 6 bulan lamanya.
Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong
Namun, sejak awal ketika dirinya dipersoalkan dan diperiksa, dia tidak merasa takut.
Sebab dia yakin, apa yang dilakukannya sudah benar.
“Tidak ada keraguan dari diri saya untuk diperiksa saat itu. Tiga kali saya memenuhi panggilan, dan yang ketiga, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kendati demikian, dirinya mengaku perihatin atas peritiwa yang menimpa dirinya. Karena, apa yang menjadi persoalan tersebut, tidak seharusnya terjadi.
“Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah mengambil apa yang bukan menjadi hak saya. Uang bisa dicari, tapi harga diri susah didapatkan,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan, bagi pejabat yang bekerja di instansi terkait agar tidak menuduh seseorang itu korupsi.
Dan jika tidak memiliki bukti yang kuat, maka kasus tersebut seharusnya jangan diteruskan.
“Jangan dibuat mainan, jangan dipaksakan. Bekerjalah professional,” bebernya.
Lanjutnya, akan menghadap ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah untuk memberikan pernyataan dirinya tidak bersalah atau kasus tersebut.
Sekalian silaturahmi. Mungkin dalam waktu dekat saya juga akan turun ke kantor untuk melihat-lihat kondisi di sana.
"Saya mau tegur sapa dengan para pekerja,” tutupnya.
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo