Speedboat Terbalik di Nunukan

Agen Akui Izin Berlayar Pemilik Speedboat yang Terbalik di Nunukan Belum Terbit

Sampai saat ini, izin berlayar speedboat atau SB Riyan ternyata belum dikantongi pemiliknya setelah beroperasi sekian tahun.

Editor: Mathias Masan Ola
DOKUMENTASI RELAWAN
Kondisi penumpang yang menjadi korban usai terbaliknya speedboat Riyan di perairan Desa Pelaju, Senin (7/6/2021).  DOKUMENTASI RELAWAN 

Ia melanjutkan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan agar dianulir kebijakan pemerintah supaya surat perijinan yang pernah dipegang pihaknya bisa diambil kembali.

"Maksudnya kita pegang lagi kembali, tapi karena alasan mereka nanti pak, karena dari pemerintah menghendaki bahwa speed yang ada sekarang itu harus dikatrol harus diperbesar kelayakannya," ujarnya.

Baca juga: Kisah Korban Speedboat Terbalik di Nunukan, Niat Menghadiri Pernikahan Keluarga di Desa Atap

Beberapa syarat yang dianggap layak yakni speedboat harus memiliki posisi duduk menghadap ke depan. Kemudian speedboat memiliki WC.

"Pelaku usaha mengeluh kalau menghadap ke depan. Karena hanya berapa kita muat kalau ibarat kata 22 bisa aja jadi cuma 10 orang," sebutnya.

Hasbullah menyebutkan, total ada 12 pelaku usaha membuka pelayanan untuk rute Sembakung. Dan semuanya kasusnya serupa.

Jika sebelum pandemi berangkat pukul 06.00 WITA dan pukul 12.00 WITA, setelah pandemi hanya berangkat satu kali kali dan bergiliran.

Ia melanjutkan, masih menyoal perizinan, tidak semudah yang dibayangkan.

Dalam pemenuhan izin banyak aturan birokrat dan birokrasinya panjang yang harus dipenuhi untuk mendapat surat izin.

"Karena itu tadi, tidak ada yang mau mengkatrol. Karena harus diadakan pengukuran ulang, kapal yang kecil tadi berubah jadi besar ibarat kata GT 4 menjadilah GT 10 atau 15 otomatis diambil alih Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar keluar surat ukurnya," urainya.

Tim SAR saat berangkat menuju lokasi dilaporkannya speedboat terbalik di perairan Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Nunukan.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Tim SAR saat berangkat menuju lokasi dilaporkannya speedboat terbalik di perairan Desa Pelaju, Kecamatan Sembakung, Nunukan.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH)

Termasuk pula surat pas keselamatan penumpang, surat pas itu harus mengurusi nomor induk berusaha (NIB) dan Surat Ijin Usaha (SIB) antarsungai dan danau ke instansi yang memberikan pelayana itu.

"Kalau selesai itu baru rekomendasi dua arah. Nah selesai itu semua baru dimajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan ke PTSP," lanjutnya.

Di PTSP dalam hal ini selaku administrasi dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara selaku teknis nanti yang akan memeriksa kelengkapan surat surat yamg dipersyaratkan.

"Kalau selesai diperiksa, dan dinyatakan layak, barulah dinyatakan layak. Itupun satu bulan baru keluar izin trayeknya," ungkap Hasbullah.

Lantas apakah pemilik speedboat sudah mengikuti instruksi tersebut? Dilanjutkan Hasbullah, sampai saat ini pihak pemilik speedboat pada dasarnya bersedia namun terbentur persoalan anggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved