Berita Kaltim Terkini
Jamper ke Kejati Kaltim Lapor Dugaan Pemberian Dana Hibah tak Sesuai Mekanisme di Pemkot Balikpapan
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu atau Jamper mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Dan juga meminta agar Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang menerima maupun pemberi dana hibah agar semua terlihat jelas.
"Kami meminta Kejati Kaltim juga segera memanggil serta memeriksa pemberi dan penerima dana hibah yang melanggar aturan pada 2019 ini," tegasnya.
Sekitar 30 menit berorasi di depan Kantor Kejati Kaltim, sekitar 5 orang masuk mewakili untuk dilakukan audiensi.
Terjadi Perdebatan Alot
Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak didampingi Kasi D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim Agus Priyatna, menemui mahasiswa dan meminta penjelasan dari aksi mereka.
Dalam audiensi, sesekali perdebatan alot terjadi lantaran pihak JAMPER yang ingin transparansi dan keterbukaan mekanisme pencairan dana hibah yang menurut mereka rawan penyelewengan.
"Melihat orasi adek-adek mahasiswa tadi, dari temuan BPK mereka hanya melihat bahwa adanya proses pemberian dana hibah ini sesuai dengan temuan LHP BPK tidak sesuai mekasnisme. Yang menjadi tanggung jawab kita selaku penegak hukum dalam hal ini, kita akan melihat apakah proses yang diorasikan tadi sesuai dengan LHP tersebut benar terjadi apa tidak," jelas Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak, Selasa (8/6/2021) siang saat audiensi.
Pihak Kejati Kaltim sendiri menambahkan bahwa apanyang dilaporkan oleh rekan mahasiswa ini diterima dan akan mereka pelajari.
Baca Juga: Jamper Kembali Berdemo di Samarinda, Depan Kantor Kejati Kaltim, Berikut Tuntutan Para Mahasiswa Ini
"Yang jelas kami akan menerima dulu ini aspirasi yang telah disampaikan. Dan kita akan pelajari sesuai mekanisme administrasi yang berlaku," imbuh Praden. K. Simanjuntak.
Menyinggung laporan yang disampaikan, Praden. K. Simanjuntak juga berkesempatan menjelaskan bahwa LHP BPK yang dibawa oleh mahasiswa tidak ditembuskan ke penegak hukum dan hal ini hanya ada diinternal instansi terkait.
Artinya LHP bukan hanya ada temuan dugaan penyelewengan atau tidak tertib aturan (mekanisme), namun ada catatan prestasi yang nantinya menjadi pelaporan ke Pemda, Pemkab atau Pemkot terkait.
"Temuan itu yang nantinya akan kita pelajari dan kami dari aparat penegak hukum yang tidak mendapatkan itu. LHP itu kan ditujukan untuk internal agar dilakukan perbaikan," bebernya.
Baca Juga: Kejati Kaltim Dalami Data Laporan Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Dana Bankeu APBD Kaltim 2020
Di LHP itu kan banyak satu kabupaten tapi kita tidak bisa beranggapan begitu saja kalau di dalamnya pasti ada korupsi.