Berita Kaltim Terkini
Jamper ke Kejati Kaltim Lapor Dugaan Pemberian Dana Hibah tak Sesuai Mekanisme di Pemkot Balikpapan
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu atau Jamper mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper), mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.
Hal itu guna melaporkan temuan, adanya pencairan dana hibah di lingkup Pemerintah Kota Balikpapan tak sesuai mekanisme berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur.
Dalam LHP BPK Kalimantan Timur, yang dibawa mahasiswa terlihat ada delapan instansi dugaan penerima dana hibah dari Pemkot Balikpapan tahun 2019 yang sudah di plotting hingga mencapai total kisaran Rp 17, 55 miliar.
Tetapi dalam pemberiannya, ternyata tidak sesuai mekanisme yang ada.
Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim
Hal ini yang menjadi dasar dugaan aliansi mahasiswa JAMPER bahwa ada temuan penyelewengan pemberian dana tersebut.
Mendesak Kejati Kaltim memeriksa dan menindaklanjuti dana hibah Kota Balikpapan tahun 2019 yang tidak sesuai mekanisme.
"Belum dipertanggungjawabkan," jelas Ketua JAMPER sekaligus Korlap Aksi, Ahmad, Selasa (8/6/2021).
Ahmad membeberkan, sesuai aturan Perwali Balikpapan Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan Perwali Balikpapan Nomor 19 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Balikpapan.
Baca Juga: Tunggakan Pajak dan Penyelamatan Aset Negara jadi Alasan Walikota Andi Harun ke Kejati Kaltim
Menyatakan, bahwa setiap pemberian hibah harus dilengkapi dengan permohonan hibah secara tertulis berupa proposal ke Walikota Balikpapan.
"Temuan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan dana hibah pada tahun 2019," ungkap Ahmad.
"Tentu hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," imbuhnya.
Acuan JAMPER melaporkan ke pihak Kejati Kaltim yaitu tentang mekanisme tidak jelas yang diterapkan Pemkot Balikpapan.
Baca Juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya