Berita Samarinda Terkini

Jamper Kembali Berdemo di Samarinda, Depan Kantor Kejati Kaltim, Berikut Tuntutan Para Mahasiswa Ini

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu ( Jamper ) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
UNJUK RASA - Mahasiswa yang tergabung dengan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu berunjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim, Kamis (7/1/2021). Mereka meminta agar Kejati mengusut dugaan BPO provinsi Kaltim 2012-2013 yang menjadi temuan LHP BPK. Nilai BPO senilai Rp 15 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu ( Jamper ) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (7/1/2021).

Mereka menuntut Kejati mengusut dugaan korupsi bantuan operasional provinsi Kaltim tahun 2012-2013. Jamper Berdemo di depan kantor Kejati pukul 10.00 wita.

Mereka pun berorasi agar Kejati segera mengusut kasus tersebut.

"Terkait persoalan Belanja penunjang operasional (BPO) yang Kami temukan Di LHP BPK 2012. Pada tahun 2012 temukan senilai 7 miliar dan 2013 sekitar 8 miliar," ucap Ahmad kordinator aksi.

Baca juga: Kejati Kaltim Bersama Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron

Baca juga: Kejati Kaltim Dalami Data Laporan Dugaan Gratifikasi dan Penyalahgunaan Dana Bankeu APBD Kaltim 2020

Baca juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kejati Kaltim. Kembali Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Bankeu

Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Bahkan ia menilai pemerintah sampai saat ini belum memberikan respon terkait laporan dari BPK tersebut.

Demonstran yang tergabung dari Jamper melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim Senin (26/10/2020).
Demonstran yang tergabung dari Jamper melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim Senin (26/10/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

"Sampai hari ini tidak dipertanggung jawabkan kepalandaerah provinsi Kaltim waktu itu asas transparasi dan akuntabilitas," katanya.

Baca juga: Kejati Kaltim Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Bankeu 2020. Masih Menunggu BPKP

Baca juga: BREAKING NEWS GMPPKT Datangi Kejati Kaltim Minta Usut Dugaan Korupsi Bankeu Tahun 2020

Baca juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kantor Kejati Kaltim

Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Melanjutkan Kasus PT. AKU. Tersangka N Sudah Lengkap P21

Ini merupakan aksi kedua. Aksi pertama dilakukan pada bulan September 2020.

Pihak Kejati Kaltim sempat berjanji akan meneruskan kasus tersebut.

Namun hingga saat ini kasus tersebut belum bergulir.

Jamper saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin (26/10/2020), mereka bakal kembali unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim.
Jamper saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin (26/10/2020), mereka bakal kembali unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Rencananya Kejati akan melaporkan kembali pada Selasa mendatang.

Aksi pertama disambut oleh pihak Kejati Kaltim.

"Kami akan telusuri dan tampung aspirasi dan tolong Kasih berikan waktu," ujarnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Jamper Unjuk Rasa di Kejati Kaltim atas Mangkraknya Pembangunan Bendungan Marangkayu

Baca juga: Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal

Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Dana BPO Tahun 2012/2013, Jamper Berdemo di Kantor Kejati Kaltim

"Saya perkirakan 2 Minggu atau satu Bulan lamanya," katanya.

Tapi faktanya belum ada yang namannya untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan kembali melaksanakan aksi.

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved