PPDB Malinau 2021

Pendaftaran Jalur Zonasi SMAN Malinau, Syarat Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malinau dibuka mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana di SMAN 3 Malinau di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (8/5/2021).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Terkait adanya kemungkinan peserta didik dari daerah luar zonasi yang mengurus perpindahan alamat domisili agar bisa memenuhi kualifikasi persyaratan tersebut.

Zainal Abidin mengatakan hal tersebut juga telah diatur berdasarkan petunjuk teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara (Disdikbud Kaltara).

"Berdasarkan Juknis, domisili peserta didik berada di wilayah zonasi berdasarkan alamat KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil paling singkat 1 tahun sebelum PPDB 2021," katanya.

Kecuali karena keadaan tertentu, karena bencana alam atau bencana sosial, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Pelaksanaan PPDB 2021 SMA/Sederajat di Kabupaten Malinau berpedoman pada Peraturan Gubernur Kaltara, Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.

Baca Juga: Jaringan WiFi dalam PPDB Tarakan 2021 Sulit Diakses, Ada Calon Pendaftar Bingung Pakai Aplikasi 

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya

Data Disdikbud Kaltara, SMAN 3 Malinau berada di zona 2 mencakup 12 desa di wilayah Kecamatan Malinau Utara.

Meliputi Desa Malinau Seberang, Tespen Tubu, Luso, Sembuak Warok, Kaliamok, Lubak Manis, Semanggaris, Kelapis, Belayan, Putat, Salap dan Seruyung. (*)

Berita tentang PPDB

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved