Polemik SMAN 10 Samarinda

Sejarah Singkat SMAN 10 Samarinda, Mulai Awal Berdiri, Ganti Nama, Pisah dari Yayasan dan Berpolemik

Masih ingatkah asal mula nama SMAN 10 Melati Samarinda? Ya, sekolah elite yang berada di Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru,

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masih ingatkah asal mula nama SMAN 10 Melati Samarinda?

Ya, sekolah elite yang berada di Jalan HAM. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tersebut dulunya merupakan gabungan dari Yayasan Melati Kaltim dan SMAN 10 Samarinda.

Meski saat ini berdiri masing-masing, namun mereka tidak bisa terlepas dari sejarah panjang yang menjadikannya ada.

Didirikan oleh Gubernur ke-8 Kalimantan Timur

Bagi masyarakat Kalimantan Timur kelahiran 80-an pasti mengenal Gubernur ke 8 Kaltim Muhammad Ardans.

Nah beliau inilah yang menjadi pendiri sekaligus ketua pertama Yayasan Melati Kalimantan Timur.

Baca juga: Gedung SMAN 10 Samarinda yang Baru Belum Mampu Menampung Siswa, Disdikbud Kaltim Akan Tambah 7 Kelas

Sejarah tersebut diungkap Ketua Yayasan Kaltim saat ini Murjani kepada TribunKaltim.co, Selasa (8/6/2021).

Murjani menjelaskan dulunya tanah Pemprov yang kini menjadi lahan berdirinya yayasan tersebut merupakan hutan belantara.

Kemudian pada 1994, Gubernur Kaltim M. Ardans bersama tokoh-tokoh di Kaltim akhirnya sepakat membuka lahan dan mendirikan 3 gedung yang diberi nama Yayasan Melati Kalimantan Timur.

"Jadi Pak M. Ardans mengurus hak pinjam pakai lahan pemprov dan saat itu belum ada siswanya. Baru gedungnya," jelas Murjani.

Lalu, lanjut Murjani, setelah bangunan rampung, M. Ardans selaku Gubernur memerintahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melahirkan SMAN 10.

"Karena hak pakai lahan diserahkan kepada Yayasan Melati, disepakatilah kerja sama yayasan dengan pemerintah dan terciptalah nama SMAN 10 Melati Samarinda. Tapi seluruh bangunan yang ada 100% milik yayasan," tutur Murjani.

Baca juga: Kisruh SMAN 10 Samarinda, Kadisdikbud Kaltim Angkat Bicara, Anwar Sanusi: Yayasan Harus Bersabar

Dikemukakan, dalam Memorandum of Understanding (MoU) yayasan dan pemerintah tersebut berisi tentang bagi tugas kedua belah pihak di mana pemerintah dalam hal ini pelaksananya SMAN 10 Melati Samarinda, khusus mengurusi masalah akademik.

Bagaimana supaya siswa-siswi itu unggul dan berprestasi.

"Sementara tugas yayasan adalah bagaimana supaya area Kampus Melati, sarana dan prasarananya itu standar yang bisa mendukung siswa-siswi tenang, aman dan nyaman saat belajar," tuturnya.

Akhirnya Berpisah

Sayangnya, seiring bertambahnya waktu dua kubu yang sepakat bekerja sama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim tersebut akhirnya harus berpisah.

Murjani menjelaskan bahwa SMAN 10 Samarinda sendirilah yang meminta berdiri sendiri sejak 2010 lalu.

"Yayasan bersikeras untuk mempertahankan kerja sama tersebut. Tapi SMAN 10 memang keukeh ingin berpisah," jelasnya.

Baca juga: Polemik Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Sebut Dua Belah Pihak Minta Dipertemukan

Dan permasalahan terus bergulir hingga di MA, akhirnya 2014 Gubernur yang memimpin saat itu Awang Faroek Ishak, mencabut hak pinjam pakai lahan yang dimiliki yayasan tersebut.

"Meski hak pinjam pakai yayasan telah dicabut, namun lahan tidak diperuntukan untuk SMAN 10," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ada asas horizontal atau ada hukum yang tidak bisa ditabrak yang membuat gubernur berkuasa saat itu tidak memindahkan Yayasan Melati.

"Padahal apa susahnya Pak Awang Faroek saat itu apabila dibenarkan hukum memerintahkan yayasan pindah? Yah karena itu tadi ada hukum yang tidak bisa ditabrak gubernur. Lahan memang milik pemerintah, tapi bangunannya milik yayasan," ujarnya.

Setelah polemik panjang itu, akhirnya saat ini masa pemerintahan gubernur baru, Isran Noor terbitlah disposisi untuk segera SMAN 10 Samarinda pindah.

"Jadi tidak berlebihan kalau kita mengatakan bahwa di sini yang punya hak adalah Yayasan Melati," ucapnya.

Baca juga: Kepala SMAN 10 Bantah Kerusakan Gedung Capai 85% dan Tak Bayar Kontribusi Apapun

Tidak ada mengajukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kaltim

Di akhir perbincangan TribunKaltim.co menanyakan kemungkinan adanya pihak yayasan bersurat kepada Komisi IV DPRD Kaltim, Murjani menuturkan pihaknya tidak ada mengirim permintaan bertemu DPR.

Namun pihaknya akan selalu bersedia jika DPRD Kaltim memanggil mereka.

"Kalau DPR menilai ada yang perlu ditengahi pasti mengundang kami. Di sini kami posisinya tidak mempermasalahkan disposisi atau apapun. Tapi kalau DPR menganggap ada hal yang perlu disampaikan, diluruskan kami akan datang dan menjelaskan semuanya" tuturnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved