Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kaltara Terkini

Speedboat Nonreguler Tak Punya Izin Trayek dan Pelayaran, Hanya Angkut Barang dan Sewaan 4 Orang

Speedboat nonreguler menjadi sorotan, setelah terjadinya kecelakaan speedboat Ryan pada Senin (7/6/2021) kemarin di perairan Sembakung, Nunukan.

Tayang:
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kabid Perhubungan Laut Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala menjelaskan bila speedboat nonreguler tidak memiliki izin trayek dan pelayaran. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.COM, TANJUNG SELOR- Speedboat nonreguler menjadi sorotan, setelah terjadinya kecelakaan speedboat Ryan pada Senin (7/6/2021) kemarin di perairan Sembakung, Nunukan.

Ditanya mengenai ketentuan speedboat nonreguler, Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala menjelaskan bila speedboat nonreguler tidak memiliki izin trayek dan pelayaran.

Melainkan hanya ada izin kelayakan berlaut, yang terdapat dalam Pas Laut, yang dikeluarkan oleh pihak KSOP Tarakan.

"Begini, kalau izin trayek tidak ada, kalau izin pelayaran tidak ada, yang ada itu bukan izin pelayaran tapi kelayakan berlaut, kan ada Pas Laut coba tanya ke KSOP," ujar Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, speedboat nonreguler hanya diperuntukkan untuk angkutan barang dan carter, dengan kapasitas penumpang maksimal empat orang.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Buka Peluang Dibentuknya Pansus Kecelakaan Speedboat di Nunukan

Sehingga apa yang terjadi oleh speedboat Ryan yang mengangkut 30 penumpang dan muatan barang yang penuh, masuk dalam kategori pelanggaran.

"Kalau izinnya itu, barang dan carteran, kalau kita lihat Pas Kecil-nya hanya untuk 4 orang dan barang, kan begitu bahasanya," jelasnya.

Pihaknya mengaku tidak dapat menghentikan operasional speedboat non-reguler sebab bukan ranah Dishub Kaltara, baik untuk memberikan izin operasional maupun melakukan penindakan dan penertiban.

"Itukan di luar tanggung jawab kami, karena tidak semua itu kewenangan kami," jelasnya.

Menurut Datu Iman, secara spesifikasi, speedboat nonreguler dengan desain tempat duduk penumpang berhadap-hadapan dan rata-rata bermesin 2, tidak layak untuk mengangkut penumpang.

Lantaran berdasarkan hasil evaluasi KNKT pada kecelakaan Speedboat Anugerah pada 2017 silam, menunjukkan bila posisi kursi penumpang yang saling berhadapan, berpeluang besar menyebabkan badan speedboat terbalik.

Baca juga: Pasca Kecelakaan Speedboat Nunukan, Dishub Kaltara Sebut Sudah Komunikasi dengan KNKT

"Kalau kita mengacu hasil evaluasi KNKT secara umum, setelah kecelakaan SB Anugerah memang tidak layak, seperti penumpang berhadap-hadapan," katanya.

"Karena bila terjadi sesuatu menyebabkan penumpukan penumpang ke sebelahnya, dan menyebabkan terbaliknya speedboat," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved