Berita Kukar Terkini
Cegah Overstaying, Polres Kukar Lakukan MoU dengan Lapas Se-Tenggarong
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA di Mapolres Kukar.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda, melakukan MoU atau penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 09.00 WITA di Mapolres Kukar.
Diketahui, penandatanganan nota kesepahaman tersebut terkait zero overstaying penahanan.
Baca Juga: 185 WBP Lapas Perempuan Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Koruptor tak Dapat
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Lapas Perempuan Tenggarong, 24 WBP Masih Jalani Isolasi Mandiri
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata dari Lapas Tenggarong, dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hak warga binaan yang masih menjalani masa tahanan atau persidangan.
Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto menuturkan, kegiatan tersebut selain bentuk jaminan pelaksanaan pemenuhan hak warga binaan, yang sedang menjalani penahanan dan/atau persidangan, juga sebagai wujud terjalinnya sinergitas antara lapas dengan polres yang selama ini terbangun dengan baik.
Baca Juga: Gawat, 157 Orang Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Tenggarong Positif Covid-19
Baca Juga: Layani Kaltim dan Kaltara, Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong Over Kapasitas Lebihi 100 Persen
"Kegiatan yang hari ini kami laksanakan memiliki 2 (dua) tujuan, pertama sebagai upaya lapas tenggarong dalam menjamin terpenuhinya hak warga binaan yang masih berstatus tahanan, kedua sebagai bukti konkrit terjalinnya sinergitas antara lapas dengan polres yang selama ini berterjalin dengan sangat baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Klas IIA Tenggarong Sri Astiana mengatakan, Penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan Kerjasama di Bidang Penguatan SDM dan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong bersama Polres Kukar.
“MoU itu juga untuk meningkatkan sinergitas LPP Perempuan Tenggarong dengan Polres Kukar,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting mengungkapkan, dirinya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka penanganan overstaying ini.
Ia juga mengharapkan dengan dilakukan nya penandatanganan nota kesepahaman ini bisa menjadi check and balancing dari pihak lapas kepada kami (polres) maupun sebaliknya.
Baca Juga: Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Kukar Deklarasikan Janji Kinerja, Canangkan Zona Integritas
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Beri Penguatan Kepada Jajaran Lapas Perempuan Klas IIA Samarinda
“Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pihak lapas dalam rangka mencegah terjadinya overstaying masa penahanan dan ini, diharapkan menjadi check and balancing yang dilakukan oleh pihak lapas terhadap kami (polres) maupun sebaliknya,” jelasnya.
Disinggung soal penanganan overstaying di lapas tenggarong, Kasi Binapi lapas tenggarong, Ahmad Harnadi menyampaikan bahwa selama ini di lapas belum terdapat tahanan yang mengalami overstaying.
“Saya harapkan hal ini dapat dipertahankan dan menjadi perhatian serius bagi kami yang secara tugas dan fungsi menangani masalah tersebut,” pungkasnya.(*)