Berita Regional Terkini
Maafkan Pelaku Pengirim Sate Sianida di Bantul, Ayah Korban: Proses Hukum Tetap Berlanjut
Bandiman sendiri mengaku telah memaafkan pelaku namun dirinya dan keluarganya tetap menuntut agar proses hukum tetap berlanjut.
"Ya permohonan maaf, sebagai orangtua tersangka,"tutupnya.
Sedangkan dari sisi tersangka NA. Penasihat hukum NA, R. Anwar Ary Widodo dirinya dan timmnya sudah mendampingi tersangka sejak 10 Mei 2021.
Pihaknya selalu berkomunikasi secara intens dengan NA maupun keluarga NA di Majalengka.
Anwar mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Untuk menghormati proses hukum tersebut, ia tidak akan pernah membuka fakta-fakta hukum terkait kasus kliennya di luar persidangan.
Menurut dia, tempat yang tepat untuk mengungkap fakta-fakta hukum adalah di persidangan.
"Kami akan bersikap profesional, tidak menggiring opini, membuat opini, atau membuat argumentasi yang tidak jelas arah tujuannya.
Baca juga: HEBOH Lagi Kasus Sianida, Ini Kisah Jessica Wongso & Bantahannya, Hidupnya Jauh Berubah Saat di Sel
"Yang nantinya dapat menggangu proses penyidikan yang sedang berlangsung, dan membuat tidak obyektifnya sebuah perkara,"katanya, Jumat (21/05/2021).
Selaku penasihat hukum yang mewakili NA dan keluarga besar NA, Anwar menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bandiman.
Sebab akibat peristiwa tersebut putra bungsu Bandiman, Naba Faiz Prasetya (10) meninggal dunia.
"Mewakili tersangka NA dan keluarga besar di Majalengka, memohon maaf sebesar-besarnya kepada bapak Bandiman.
"Sungguh tidak pernah ada niatan dalam diri klien kami kejadian yang menimpa ananda Naba Faiz Prasetya terjadi,"ujarnya.
Ia berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Dengan demikian, ia meminta pemerintah agar melalukan pengawasan pada peredaran zat kimia berbahaya, sehingga tidak dijual bebas di pasaran.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga, sehingga peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa depan,"lanjutnya.