Berita Nasional Terkini
Pembatalan Haji 2021, Dubes Saudi Arabia di Indonesia Sebut Tak Ada Hubungannya dengan Merek Vaksin
Duta Besar (Dubes) Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia melakukan kunjungan khusus ke Kantor MUI Pusat di Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Duta Besar (Dubes) Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia melakukan kunjungan khusus ke Kantor MUI Pusat di Jakarta.
Dalam kunjungannya, Duta Besar (Dubes) Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi secara khusus meluruskan pemberitaan tentang haji.
Yang ramai di media pasca pembatalan beberangkatan haji oleh pemerintah Indonesia.
Essam menyebut pembatalan haji sama sekali tidak terkait dengan hubungan Indonesia dan Arab Saudi.
"Masalah pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik yang sudah terjalin antara Saudi dan Indonesia," ujar Essam melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, Essam mengatakan pembatalan ini tidak terkait dengan masalah vaksinasi Covid-19 untuk jemaah haji.
Baca juga: Soal Penundaan Keberangkatan Haji 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Masyarakat Sabar
"Tidak ada pula hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen tertentu seperti yang selama ini berkembang di media," ucap Essam.
Seperti diketahui belakangan beredar informasi bahwa jemaah haji Indonesia batal menunaikan ibadah haji karena vaksin Covid-19 asal China yakni Sinovac tidak diakui penggunaannya oleh Arab Saudi.
Dubes Arab juga menambahkan bahwa sampai saat ini, Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain termasuk Indonesia.
Antrean makin panjang
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan perpanjangan antrean haji merupakan keniscayaan akibat tertundanya keberangkatan dalam dua tahun terakhir.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.
Baca juga: Pembatalan Haji 2021, Calon Haji Asal Balikpapan Ajukan Refund
"Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir tentu memperpanjang antrean. Itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Pemerintah, kata Khoirizi, terus berupaya merespon hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrean tidak mengular secara tidak terkendali.
Baca juga: Klarifikasi Haikal Hassan atas Cuitannya Soal Dana Haji, Sebut Sudah Tabayyun, Nyatakan Tidak Benar
Khoirizi mengatakan pemerintah telah menguatkan regulasi haji.
Salah satu poin regulasi tersebut misalnya mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun.
"Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah," ungkap Khoirizi.
Baca juga: NEWS VIDEO Soal Ibadah Haji 2021 Ditunda Keberangkatannya, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?
Khoirizi mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.
"Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu," ujar Khoirizi.
Penambahan kuota, menurutnya, perlu ditunjang perbaikan sarana.
"Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi," pungkas Khoirizi.
Jemaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.
Kemenag RI Tidak Memberangkatkan Jemaah haji 2021
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Baca juga: Calon Jemaah Pasrah Ibadah Haji 2021 Batal, Sudah Vaksin, Manasik, Akhirnya Tak Berangkat
Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang mana masih berlangsung.
Menag menjelasakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Baca Juga: Pemberangkatan dan Kuota Haji Belum Jelas, Kemenag Kukar Tunggu Koordinasi Pusat dengan Arab Saudi
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.
Utamakan Keselamatan
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Baca juga: Kemenag RI Batalkan Keberangkatan Haji 2021, Kanwil Bulungan Harap Jamaah tak Tarik Dana
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.
Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam. Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.
Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.
Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dubes Arab Saudi Luruskan Informasi soal Pembatalan Haji, Termasuk soal Penggunaan Vaksin,