PPDB Balikpapan 2021

PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021.

Editor: Syaiful Syafar
IST
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021. 

- Wilayah Kelurahan

- Wilayah Kecamatan

* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat

* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya

Jalur Afirmasi

* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.

* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.

* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.

Baca juga: PPDB di Balikpapan Gunakan Zonasi Berdasarkan Google Maps, Prioritaskan Rumah Dekat Sekolah

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved