PPDB Balikpapan 2021

PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021.

Editor: Syaiful Syafar
IST
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021. 

Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:

* Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum

* Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

* Untuk pendaftaran kelas inklusif tidak berlaku sistem zonasi.

Baca juga: Pendaftaran Jalur Zonasi SMAN Malinau, Syarat Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021

Jalur Zonasi

* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.

* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:

- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;

- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.

* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.

* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:

- Sebaran sekolah

- Ketersediaan daya tampung

- Wilayah Rukun Tetangga (RT)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved