PPDB Balikpapan 2021
PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Balikpapan jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka 16 - 25 Juni 2021.
Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
* Akte kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum
* Kartu Keluarga, yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Untuk pendaftaran kelas inklusif tidak berlaku sistem zonasi.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Zonasi SMAN Malinau, Syarat Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
Jalur Zonasi
* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:
- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;
- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Sebaran sekolah
- Ketersediaan daya tampung
- Wilayah Rukun Tetangga (RT)