Penertiban Ruko di Samarinda

Toleransi Hingga 10 Juni, Pemakai Ruko di Citra Niaga Samarinda yang Disegel Segera Dikosongkan

Ada enam bangunan ruko yang berada di kawasan Komplek Citra Niaga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disegel.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Walikota Samarinda Andi Harun. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada enam bangunan ruko yang berada di kawasan Komplek Citra Niaga Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disegel, lantaran tidak membayar retribusi Hak Guna Bangunan (HGB).

Eksekusi pengosongan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun ditunda atau dihentikan sementara.

Lantaran mereka pemilik usaha diberi kesempatan untuk mengosongkan barang sendir tanpa paksaan.

Demikian dibeberkan oleh Andi Harun, Walikota Samarinda menuturkan, berdasarkan laporan yang didapatnya ada tiga bangunan ruko yang memiliki barang cukup banyak.

Baca Juga: Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga

Sehingga diberikan kesempatan untuk pengosongan hingga esok atau Kamis 10 Juni 2021.

"Saya dapat laporan ada 3 ruko yang kita memberi toleransi sampai hari Kamis karena barang-barangnya cukup banyak," ungkapnya, Rabu (9/6/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD kaltim tersebut, memberikan waktu tambahan kepada pemakai ruko atau pemilik usaha di sana.

Karena memahami mereka perlu adanya wadah sementara bagi pemilik usaha untuk memindahkan barangnya yang cukul banyak tersebut.

"Kita juga harus bisa memahami karena dibutuhkan sarana tempat dan transportasi yang memadai," tuturnya.

Orang nomer satu di Kota Tepian julukan Kota Samarinda tersebut, bahwa izin perpanjangan pengosongan barang di bangunan itu telah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.

"BPKAD tadi sudah meminta izin kepada saya untuk memberikan waktu dan saya perkenankan," sebutnya.

Pelaku Usaha Tekstil Memilih Pindah

Usai sudah kegiatan pengamanan aset daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Kamis (3/6/2021).

Namun bagi para pemilik ruko mengaku bingung dengan keputusan pengosongan oleh pihak Pemerintah Kota Samarinda tersebut.

Pasalnya, menurut Livia (24), salah seorang anak dari pelaku usaha tekstil di kawasan Citra Niaga Selatan tersebut mengaku.

Pihaknya sudah menang saat sengketa tersebut di bawah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Memiliki Nilai Ekonomis, BPKAD Samarinda Berikan Keringanan Waktu Bagi Pedagang di Citra Niaga

"Waktu itu kita minta supaya biaya retribusi bisa dikurangi. Dan Mahkamah Agung mengabulkan dan Pemkot Samarinda diminta mengurangi biaya HGBnya," kata Livia.

"Jadi kita tuh mau bayar tapi sampai sekarang besaran biaya yang harus kami bayar belum diserahkan Pemkot Samarinda," jelas gadis cantik ini kepada Tribunkaltim.

Meski begitu, Livia dan keluarganya mengaku tetap mengikuti aturan pemerintah saerah yang berlaku dan akan pindah dari ruko yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut.

"Buat kami pembayaran di Samarinda enggak normal. Beda sama saerah lain xontohnya Surabanya. Di sana HGB cuma 2 jutaan. Di sini puluhan juta dikalihkan lagi sama luas bangunan," katanya.

Baca Juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak

Baca Juga: NEWS VIDEO Menyisir Kawasan Citra Niaga dan Muso Salim Samarinda, Tim Gabungan Turunkan 80 Orang

"Padahal Presiden Jokowi sudah bilang kalau Perda yang memberatkan harus dihapuskan. Jadi sudahlah, kami pindah saja daripada disuruh bayar 20 tahun sekaligus jelas berat," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM Pemkot Samarinda, Asran Yunisran menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak berhubungan dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan PTUN.

Melainkan SK Walikota Samarinda terkait permintaan pengosongan bangunan.

Karena Hak Guna Bangunan (HGB) mereka sudah habis sejak 2010. Ada juga yang 2012.

Baca Juga: Sepekan Penutupan Citra Niaga dan Tepian Mahakam Samarinda, Rencana Dibuka Kembali, Meja Dikurangi

Jadi mereka sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan milik pemkot ini.

Jadi SK retribusi dan SK Walikota ini tidak ada kaitannya. Terkait mereka minta lanjut atau bagaimana ada beberapa aturan.

"Juga tergantung dari kebijakan Walikota apakah dikabulkan atau tidak," jelas Asran singkat.

Diberi Keringanan 3 Hari

Proses penyegelan 6 Ruko di Jalan Citra Niaga Selatan, Kamis, 3/6/2021, pukul 11.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita berlangsung tertib.

Kepala Satuan Polisi PP Samarinda, M. Darham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengosongan dan penyegelan di ruko-ruko tersebut sebagai peringatan keras.

Namun mengingat beberapa ruko ditempati oleh lansia dan anak kecil, pihaknya akan memberi keringanan selama tiga hari lamanya untuk penghuni ruko keluar dan mengosongkan barang mereka sendiri.

Baca Juga: Dishub Samarinda Ungkap LPJU Jalan Lingkar Stadion Palaran Diajukan di APBD-P

Baca Juga: Cuaca Terik di Samarinda dalam Beberapa Hari Terakhir, Waspada Ancaman Kebakaran Lahan

"Jadi nanti teknisnya mereka mengajukan permohonan pinjam kunci ke BPKAD Samarinda.

Nanti kita dari Satpol PP bantu mereka mengeluarkan barangnya. Tiga hari harus selesai dan mengembalikan kuncinya," jelas Darham kepada media saat dijumpai di sela-sela kegiatan tersebut.

Darham menjelaskan bahwa selama para pelaku usaha tersebut mengosongkan barang, tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dagang apapun. Karena sudah resmi disegel.

Baca Juga: Maria Mengaku Pernah Bayar Uang HGB di Citra Niaga Samarinda 2018 Lalu

Baca Juga: BREAKING NEWS 6 Ruko di Kawasan Citra Niaga Selatan Samarinda Ditertibkan, Pedagang Masih Nego

"Kita kasih waktu tiga hari karena untuk barang dagangan berupa alat berat dan elektronik perlu registrasi ulang. Jadi mereka harus mengumpulkan dan memindahkan secara rapi," jelasnya.

Kegiatan tersebut juga sempat diwarnai cekcok antar petugas Satpol PP dan para pelaku usaha.

Namun Darham menjelaskan bahwa hal itu hanya perdebatan kecil, karena para pelaku usaha tersebut berharap barang mereka tidak mengalami kerusakan.

Baca Juga: Detik-Detik Jelang Penertiban, Pedagang di Ruko Citra Niaga Selatan Samarinda Tetap Berjualan

Baca Juga: Bangunan Liar di Samarinda Siap Ditertibkan, Satpol PP Sosialisasi Lebih Dulu sebelum Pembongkaran

"Kami hanya melakukan tugas untuk pengosongan. Tapi mereka semua kooperaktif kok jadi tidak ada masalah berarti," tutup Darham. 

Berita tentang Samarinda

Berita tentang Citra Niaga

Penulis Muh Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved