Berita Kaltim Terkini

Lapor ke Kejati Kaltim, Mahasiswa Adukan Bilik Sterilisasi yang Diduga Ada Permainan Mark Up

Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datang ke Kejati Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PENGADUAN - Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto saat menerima aduan mahasiswa dari GMMPKT yang lapor dugaan Mark Up pengadaan bilik sterilisasi Pemkab PPU, Kamis (10/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Baca Juga: GMPPKT Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB Samarinda, Tuntut Kontraktor Diusut

Perbandingannya, Adhar menggambarkan yang terjadi tepatnya di Jambi, yang dilakukan oleh Bapak Santoso dan rekan.

Santoso, pemilik Bank Sampah Bangkitku Kota Jambi, bersama beberapa rekannya menciptakan bilik disinfektan. 

Berbekal kemampuan merakit barang menjadi barang bermanfaat, Santoso membuat bilik disinfektan yang dibutuhkan masyarakat. 

Gagasan membuat bilik disinfektan karena kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS  GMPPKT Unjuk Rasa di Depan Kejati Kaltim. Ini Tuntutan Mereka

Baca Juga: Jamper ke Kejati Kaltim Lapor Dugaan Pemberian Dana Hibah tak Sesuai Mekanisme di Pemkot Balikpapan

Apalagi di Jambi sudah ada penyebaran, dan perlu upaya bersama melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

Bilik disinfektan setinggi 2 meter dan lebar 1,5 meter terbuat dari rangka besi dan dinding triplek. Santoso menggunakan mesin yang menyemburkan uap di sinfektan ke dalam bilik

"Saya bandingkan ini, karena menurut kami memang tak wajar. Dan diduga ada Mark-up. Bahkan satu bilik dijual seharga Rp 7 juta, dengan bilik disinfektan siap pakai. Itu yang saya baca dalam pemberitaan pak Santoso di Jambi," kata Adhar.

Dalam hal ini GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim

Baca Juga: Tunggakan Pajak dan Penyelamatan Aset Negara jadi Alasan Walikota Andi Harun ke Kejati Kaltim

Mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang diduga telah di Mark Up.       

Meminta (Kejati Kaltim) untuk menyidak, menyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved