Berita Kaltim Terkini
Lapor ke Kejati Kaltim, Mahasiswa Adukan Bilik Sterilisasi yang Diduga Ada Permainan Mark Up
Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datang ke Kejati Kaltim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datang ke Kejati Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/6/2021).
Mereka mengadukan dugaan Mark Up anggaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam penyediaan bilik sterilisasi (disinfektan).
Koordinator Aksi Adhar saat dikonfirmasi menjelaskan, Pemkab PPU membeli bilik disinfektan sebanyak 100 unit.
Alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar sejak april 2020 lalu diduga di Mark Up.
Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kantor Kejati Kaltim
Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kejati Kaltim. Kembali Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Bankeu
"Saya mengutip pemberitaan dari Tribun Kaltim. Sebelumnya, diberitakan bahwa pengadaan Chamber roda empat tersebut merogoh anggaran senilai Rp 2 miliar untuk empat unit Chamber. Chamber kendaraan roda empat nilainya Rp 2 miliar dibayarkan uang muka Rp 500 juta," ungkap Adhar, Kamis (10/6/2021).
Dilanjutkan Adhar bahwa sebelumnya pengadaan bilik disinfektan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit.
Kemudian, setelah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal.
Sementara pemaparan dr. Grace selaku Kepala Dinkes sekaligus juru bicara percepatan penanganan Covid-19 dikatakan harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.
Baca Juga: GMPPKT Datangi Gedung DPRD Kaltim, Tuntut Buat Pansus Permasalahan Ambruknya Hanggar BSB Samarinda
"Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta. Dan itu dipaparkan di media," sebut Adhar.
Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar.
Dalam perhitungannya untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya, dan itu dr. Grace sendiri yang mengungkapkan.
Sementara menurut data hasil analisa perhitungan GMPPKT, yang dikatakan oleh Kepala Dinkes sekaligus juru bicara percepatan penanganan Covid-19 PPU menurut Adhar juga tidak wajar karena terlalu mahal.