Berita Kaltim Terkini

Lapor ke Kejati Kaltim, Mahasiswa Adukan Bilik Sterilisasi yang Diduga Ada Permainan Mark Up

Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datang ke Kejati Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PENGADUAN - Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto saat menerima aduan mahasiswa dari GMMPKT yang lapor dugaan Mark Up pengadaan bilik sterilisasi Pemkab PPU, Kamis (10/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) datang ke Kejati Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (10/6/2021). 

Mereka mengadukan dugaan Mark Up anggaran yang dilakukan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam penyediaan bilik sterilisasi (disinfektan).

Koordinator Aksi Adhar saat dikonfirmasi menjelaskan, Pemkab PPU membeli bilik disinfektan sebanyak 100 unit.

Alat tersebut termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar sejak april 2020 lalu diduga di Mark Up.

Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kantor Kejati Kaltim

Baca Juga: NEWS VIDEO GMPPKT Kembali Geruduk Kejati Kaltim. Kembali Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Bankeu

"Saya mengutip pemberitaan dari Tribun Kaltim. Sebelumnya, diberitakan bahwa pengadaan Chamber roda empat tersebut merogoh anggaran senilai Rp 2 miliar untuk empat unit Chamber. Chamber kendaraan roda empat nilainya Rp 2 miliar dibayarkan uang muka Rp 500 juta," ungkap Adhar, Kamis (10/6/2021).

Dilanjutkan Adhar bahwa sebelumnya pengadaan bilik disinfektan atau chamber tersebut telah disepakati dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar untuk 100 unit. 

Kemudian, setelah melalui tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut bahwa harga perunit bilik disenfektan tersebut dinilai tidak wajar dari harga normal. 

Sementara pemaparan dr. Grace selaku Kepala Dinkes sekaligus juru bicara percepatan penanganan Covid-19 dikatakan harga wajar satu unit bilik disenfektan adalah Rp 12 juta.

Baca Juga: GMPPKT Datangi Gedung DPRD Kaltim, Tuntut Buat Pansus Permasalahan Ambruknya Hanggar BSB Samarinda

"Dari angka harga wajar tersebut bisa dihitung selisih dari harga kontrak awal senilai Rp 27 juta. Dan itu dipaparkan di media," sebut Adhar.

Terdapat ketidakwajaran harga atas pengadaan mobile sterilisasi capsul 100 unit, telah dispakati kontrak Rp 2,7 miliar kan setelah dilakukan analisa pengujian bukti-bukti pendudung konfirmasi, harga kontrak tidak mencerminkan harga yang wajar.

Dalam perhitungannya untuk wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta totalnya, dan itu dr. Grace sendiri yang mengungkapkan.

Sementara menurut data hasil analisa perhitungan GMPPKT, yang dikatakan oleh Kepala Dinkes sekaligus juru bicara percepatan penanganan Covid-19 PPU menurut Adhar juga tidak wajar karena terlalu mahal. 

Baca Juga: GMPPKT Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Hanggar BSB Samarinda, Tuntut Kontraktor Diusut

Perbandingannya, Adhar menggambarkan yang terjadi tepatnya di Jambi, yang dilakukan oleh Bapak Santoso dan rekan.

Santoso, pemilik Bank Sampah Bangkitku Kota Jambi, bersama beberapa rekannya menciptakan bilik disinfektan. 

Berbekal kemampuan merakit barang menjadi barang bermanfaat, Santoso membuat bilik disinfektan yang dibutuhkan masyarakat. 

Gagasan membuat bilik disinfektan karena kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: BREAKING NEWS  GMPPKT Unjuk Rasa di Depan Kejati Kaltim. Ini Tuntutan Mereka

Baca Juga: Jamper ke Kejati Kaltim Lapor Dugaan Pemberian Dana Hibah tak Sesuai Mekanisme di Pemkot Balikpapan

Apalagi di Jambi sudah ada penyebaran, dan perlu upaya bersama melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

Bilik disinfektan setinggi 2 meter dan lebar 1,5 meter terbuat dari rangka besi dan dinding triplek. Santoso menggunakan mesin yang menyemburkan uap di sinfektan ke dalam bilik

"Saya bandingkan ini, karena menurut kami memang tak wajar. Dan diduga ada Mark-up. Bahkan satu bilik dijual seharga Rp 7 juta, dengan bilik disinfektan siap pakai. Itu yang saya baca dalam pemberitaan pak Santoso di Jambi," kata Adhar.

Dalam hal ini GMPPKT meminta kepada Kejati Kaltim menggunakan fungsi kontrol untuk memeriksa, memanggil KPA, PPTK dan Kontraktor.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim

Baca Juga: Tunggakan Pajak dan Penyelamatan Aset Negara jadi Alasan Walikota Andi Harun ke Kejati Kaltim

Mempertanyakan dana anggaran selisih tersebut yang diduga telah di Mark Up.       

Meminta (Kejati Kaltim) untuk menyidak, menyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar.

"Termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar di Penajam Paser Utara," beber Adhar.

Terakhir, aduan yang dilayangkan Adhar dengan membawa dokumen lengkap, serta tangkapan layar beberapa pemberitaaan di media massa terkait bilik sterilisasi di Pemkab Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Rotasi di Lingkungan Kejati Kaltim, 5 Orang Jabat Kajari, Berikut Pejabat Baru yang Dilantik

Baca Juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Termasuk meminta Kejati Kaltim memanggil KPA, PPTK dan kontraktor untuk bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang dinilai tidak wajar terhadap pengadaan bilik sterilisasi 100 unit dinilai tidak wajar.

"Termasuk juga bilik sterilisasi untuk roda empat sejumlah 4 unit dengan anggaran senilai Rp 4,7 miliar," papar Adhar.

Kejati Kaltim Terima Aduan Mahasiswa

Dikonfirmasi usai menemui perwakilan mahasiswa GMPPKT, Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyebut sudah menerima aduan mahasiswa ini.

Dia pun mengatakan akan mempelajari serta  sesuai prosedur pelaporan akan menerima aduan mahasiswa ini.

"Laporan rekan-rekan mahasiwa dari GMPPKT telah saya terima dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk menunggu arahan selanjutnya," sebutnya, Kamis (10/6/2021).

Ditambahkan Toni Yuswanto, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Kejari PPU untuk lebih tahu dugaan Mark Up yang diadukan oleh rekan mahasiswa.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kejari Penajam Paser Utara untuk mengetahui lebih dalam dugaan Mark Up anggaran yang telah disebutkan tadi," pungkasnya.

Berita tentang Penajam Paser Utara

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved