Berita Kukar Terkini
Jago Buat Senpi Rakitan karena Belajar dari YouTube, Pelaku Asal Kukar Kini Diringkus Polisi
Ada pemuda dari Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur ,emiliki kemampuan atau skill di bidang mekanik.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ada pemuda dari Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur ,emiliki kemampuan atau skill di bidang mekanik.
Namun, kemampuan itu bukan untuk menjadi hal yang positif tetapi untuk kegiatan negatif, membuat senjata api rakitan untuk kegiatan ilegal.
Seperti yang dilakukan seorang pria berinisial MPA (36) Warga Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pria itu memanfaatkan skillnya untuk merakit dan menjual senjata api dengan melanggar hukum.
Baca Juga: Pelaku Perampok Tambak Mengaku Beli Senjata Rakitan dari Kabupaten Tetangga
Empat bulan berjalan usaha ilegalnya merakit senpi, MPA, tidak menyangka harus terhenti karena digerebek pihak kepolisian pada Kamis (10/6/2021).
Pihak, Polsek Loa Kulu bersama Polres Kukar, berhasil menggerebek usaha perakitan senpi ilegal di Desa Jongkang Kecamatan Loa Kulu dan berhasil menangkap MPA yang merupakan pelaku perakitan senpi tersebut.
Kapolres Kukar, AKPB Irwan Masulin Ginting mengungkapkan, jajaran reskrim Polsek Loa Kuku pada Selasa, (1/6/2021) mendapatkan informasi.
Adanya orang yang membuat senjata api rakitan di sekitar Desa Jongkang, setelah itu pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan selama 10 hari untuk memastikan informasi tersebut.
Baca Juga: Harga Senjata Rakitan Rp 1-5 Juta itu Buatan Indonesia
Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Senjata Rakitan yang Digunakan saat Bentrok Berdarah
Kemudian lanjut dia, setelah dipastikan benar adanya, pada Kamis, (10/6/2021) pihak kepolisian langsung mendatangi.
Dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut serta langsung mengamankan satu tersangka yakni MPA.
“Di rumah itu juga ada istrinya dan satu orang keluarganya, ada tiga orang di rumah itu,” ujar AKBP Irwan.
AKBP Irwan juga menerangkan, dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras pendek.
Baca Juga: Berawal dari Anak Sakit, Warga Serahkan Senjata Rakitan kepada Prajurit TNI di Perbatasan
Ada juga tiga pucuk senjata api laras panjang, satu senjata angin, satu mesin bor press, 12 kikir, tujuh mata bor, tiga mata grinda amplas.
Juga sebanyak 13 mata grinda potong, satu tang penjepit, satu palu, satu penggaris siku, satu obeng, satu bungkus serbuk mesiu, 37 butir amunisi aktif, dan sembilan butir selongsong peluru karet.
Pelaku memang memiliki keterampilan di perbengkelan dan juga sering berburu dengan senjata angin.
"Pelaku juga sering menonton YouTube. Jadi melalui pengalaman itu si pelaku bisa membuat senpi rakitan,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Rakitan Penabur ke Pasukan Pamtas RI-Malaysia
Sementara itu ucap dia, terkait ditemukannya juga sejumlah amunisi peluru masih dalam proses pengembangan.
“Kita masih kembangkan dari mana pelaku dapat peluru-peluru itu,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pegakuan dari pelaku, MPA telah menjual sekitar dua senjata api rakitannya, yakni satu senpi laras pendek dan satunya senpi laras panjang.
“Kalau senpi laras pendek dia hargai Rp 4 juta dan senpi laras panjang dihargainya sekitar Rp 2 juta,” paparnya.
Baca Juga: Berawal dari Pemeriksaan Kesehatan, Senjata Rakitan untuk Usir Hama Diserahkan ke Prajurit TNI
Atas perbuatannya ucap AKBP Irwan, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Mapolres Kukar,” pungkasnya.
Senjata Rakitan Daerah Perbatasan Kaltara
Berita sebelumnya. Seorang warga perbatasan menyerahkan satu buah senjata api rakitan jenis penabur kepada Satgas SGI secara sukarela dan selanjutnya diserahkan ke Dan SSK I Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Kapten Inf Salim.
Anggota Satgas SGI Serka Abdul Halik yang diminta menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning mengatakan.
Bahwa Samsudin (54), pemilik senjata rakitan menyerahkan senjata tersebut secara sukarela kepada Dantim 1/ Nunukan Lettu Chb Herbert Silalahi, 24/9/2020).
Menurut Samsudin, senjata api rakitan tersebut dibeli dari seorang kawannya yang berasal dari Kota Tawau, Malaysia pada 2018 dengan harga Rp 3.500.000 dan dikirim melalui dermaga tradisional Tanah Merah.
Senjata tersebut menurut Samsudin rencananya akan digunakan untuk berburu, karena di wilayah Sebatik yang banyak kelapa sawit terdapat babi hutan dan rusa.
Namun menurutnya, senjata tersebut tidak pernah digunakan atau ditembakkan dengan alasan tidak memiliki peluru penabur.
Menurut Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si dalam rilisnya di Nunukan, Rabu (28/9/2020) bahwa senjata api dilarang dimiliki oleh warga sipil walaupun berupa senjata api rakitan.
Kepemilikan senjata api oleh warga sipil dilarang dan diancam pidana.
"Sehingga, kami himbau warga perbatasan yang masih memiliki agar menyerahkan secara sukarela kepada pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU terdekat atau aparat keamanan lainnya" ujar Dansatgas.
Lebih lanjut Dansatgas menyampaikan penyerahan senjata api oleh warga di sekitar pos Aji Kuning kepada Satgas SGI harus diapresiasi dan dapat dicontoh oleh warga lainnya yang masih memiliki senjata api rakitan.
"Kesadaran warga perbatasan atas penyerahan senjata rakitan ini kami sangat apresiasi sehingga dapat menjadi contoh bagi warga yang lain yang masih memiliki senjata api rakitan dirumahnya," kata Dansatgas.
Sekarang ini senjata rakitan ini diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Nunukan untuk didata dan dilaporkan ke Komando Atas.
Berita tentang Kutai Kartanegara
Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo