Berita Samarinda Terkini
Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi di Samarinda Telah Disahkan jadi Perda
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (11/6/2021)
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (11/6/2021).
Perihal tersebut tertuang dalam rapat paripuran masa persidangan II tahun 2021, Tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menuturkan bahwa ke depannya akan ada tiga Raperda lagi yang akan diselesaikan pada bulan ini.
Pertama itu tentang Raperda perlindungan terhadap pertanian, lalu kedua Raperda tentang restribusi sampah atau kebersihan, dan ketiga Raperda tentang Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, BI Balikpapan Dukung Sumber Air di Desa Rintik Penajam Paser Utara
Ia mengakui bahwa ketiganya, telah telah memenuhi syarat, diantara persyaratannya yakni telah memiliki naskah akedemik, dan juga telah dilakukan uji publik.
"Tinggal nanti apa kebutuhan politik termasuk adalah kepentingan masyarakat," tuturnya saat diwawancarai di ruang Rapat DPRD Samarinda.
Saat disinggung terkait Raperda terkait Covid-19, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengakui bahwa itu masih penyesuaian naskah akedemik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebenarnya, katanya boleh saja disahkan secepatnya dalam keadaan darurat, namun hal tersebut hanya bermodalkan Copy Paste (Copas), sehingga dikhawatirkan fungsinya akan mandul.
Baca Juga: Rutan Tanah Grogot Komitmen Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Dibagi ke Warga Sekitar
"Jadi dimasa saya ini kami betul-betul ingin melakukan pembuatan Perda secara komprehensif dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya selesai perda dah selesai lah," pungkasnya.
Pangan dari Luar Daerah Lebih Besar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2021
Rapat ini tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda, Jumat (11/6/2021).
Pada kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Samarinda lantai dua tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan pangan dan gizi, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Atur Pengendalian Harga Bahan Pokok, DPRD Kota Samarinda Sahkan Perda Ketahanan Pangan dan Gizi
Atas pengesahan Perda tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan,pasokan pangan yang lebih besar yakni 83 persen dari luar daerah dan 17 persen dari dalam daerah atau dari Kota Samarinda.
AH sapaan karibnya menuturkan, bahwa memang itu pertama disebabkan, lantaran luas lahan pertanian di Kota Tepian julukan Kota Samarinda, yang masih kecil dibanding dengan luas lahan yang mestinya bisa dioptimalkan.
"Kita masih belum bisa memenuhi. Jangankan untuk angka nasional, termasuk untuk permintaan terhadap pasok pangan provinsi," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co,
Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Kondisi Jalan Poros Samarinda-Kubar
Lanjutnya, lahan yang kecil tersebut dilantari beberapa hal diantaranya sebahagian besar lahan di Samarinda sudah miliki private atau pribadi.
Lalu yang kedua dimiliki perusahaan dan ketiga, optimalisasi terhadap produksi belum optimal untuk dimaksimalkan.
Kendati demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut, mengakui langkah kedepannya akan memprotek lahan - lahan pertanian, agar tidak mengecil melalui Perda tersebut.
Juga akan melakukan pendekatan dengan perusahaan agar tanah negara yang bisa dimanfaatkan, itu mampu menambah luasan lahan ketahanan pangan di Samarinda.
Serta, tidak bisa dihindari penggunaan teknologi pertanian, sehingga bisa bernilai tambah pada upaya dalam meningkatkan produksi pangan.
"Tak kala pentingnya adalah penyediaan bibit unggul," terangnya.
AH pun tidak memungkiri, ketergantungan pangan diangka 83 persen dari luar daerah itu sangatlah besar, sehingga tidak bisa dilakukan penanganan tanpa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Eceran di Samarinda, Enam Poket Sabu Seberat 43,58 Gram Disita
Atas itu, orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut menuturkan, bisa saja bersinergi dengan daerah lain, yang memang berbatasan langsung dengan Samarinda.
Seumpamanya, dengan Kutai Kartanegara (Kukar) yang juga memiliki potensi lahan pertanian yang sangat besar, sehingga kerja sama antar daerah khususnya di sektor pertanian patut untuk di pertimbangkan.
"Insya Allah dengan berlaku nya Perda ini saya akan mengarahkan kepada dinas terkait untuk menggagas dan membantu kerjasama antara daerah.
Karena ini bukan hanya untuk kepentingan masyarakat Samarinda, tapi ini juga untuk kebutuhan produksi pangan provinsi Kaltim," imbuhnya.
Atas itu, pada tingkat mengambil kebijakan AH akan berusaha untuk bertemu dengan para kepala daerah di wilayah yang berbatasan langsung dengan ibu Kota Kaltim.
"Agar rencana induk atau master plan dalam perkembangan produksi pangan dapat tersinergi dengan baik, baik itu dalam kota ataupun antar daerah khususnya yang berbatasan," pungkasnya.
Penulis Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo