Breaking News

Berita Nasional Terkini

Rencana Terapkan Pajak Sembako, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Dampak Buruknya

Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako mendapat tanggapan beragam dari masyarakat

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Tak hanya sembako, barang dan jasa ini bakal kena PPN. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan pokok atau sembako mendapat tanggapan beragam dari masyarakat.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dampak buruk jika rencana pengenaan pajak terhadap sembako diterapkan.

Menurutnya, hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tahun Ini Perayaan Waisak di Tarakan Digelar Sederhana, Dirangkaikan dengan Berbagi Sembako

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, rencana bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih.

Rencana pengenaan pajak pada sembako tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang beredar ke publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Harga Sembako di Tarakan Sehari Sebelum Lebaran Idul Fitri 2021, Tidak Naik karena Sempat Disidak

"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco, kemarin.

Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR. Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.

"Kalau memang nanti betul adanya itu sebagaian teman-teman (DPR) sudah menyatakan keberatan, kalau ada tapi kan ini belum ada. Jadi kita jangan berandai-andai," katanya Dasco.

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pengenaan PPN sembako justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil.

Baca Juga: Harga Sembako di Samarinda Diambang Normal, Klaim Dinas Perdagangan Usai Tinjau Pasar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved