Berita Samarinda Terkini
Strategi Walikota Samarinda Andi Harun Saat Perda Ketahanan Pangan dan Gizi Berlaku
Walikota Samarinda Andi Harun, sebut ketika Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Pangan dan Gizi sudah berlaku diungkan akan ambil langkah-lahkah teknis
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Pertama itu tentang Raperda perlindungan terhadap pertanian, lalu kedua Raperda tentang restribusi sampah atau kebersihan, dan ketiga Raperda tentang Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, BI Balikpapan Dukung Sumber Air di Desa Rintik Penajam Paser Utara
Ia mengakui bahwa ketiganya, telah telah memenuhi syarat, diantara persyaratannya yakni telah memiliki naskah akedemik, dan juga telah dilakukan uji publik.
"Tinggal nanti apa kebutuhan politik termasuk adalah kepentingan masyarakat," tuturnya saat diwawancarai di ruang Rapat DPRD Samarinda.
Saat disinggung terkait Raperda terkait Covid-19, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengakui bahwa itu masih penyesuaian naskah akedemik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sebenarnya, katanya boleh saja disahkan secepatnya dalam keadaan darurat, namun hal tersebut hanya bermodalkan Copy Paste (Copas), sehingga dikhawatirkan fungsinya akan mandul.
Baca Juga: Rutan Tanah Grogot Komitmen Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Dibagi ke Warga Sekitar
"Jadi dimasa saya ini kami betul-betul ingin melakukan pembuatan Perda secara komprehensif dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya selesai perda dah selesai lah," pungkasnya.
Pangan dari Luar Daerah Lebih Besar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2021
Rapat ini tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda, Jumat (11/6/2021).
Pada kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Samarinda lantai dua tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan pangan dan gizi, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Atur Pengendalian Harga Bahan Pokok, DPRD Kota Samarinda Sahkan Perda Ketahanan Pangan dan Gizi
Atas pengesahan Perda tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan,pasokan pangan yang lebih besar yakni 83 persen dari luar daerah dan 17 persen dari dalam daerah atau dari Kota Samarinda.
AH sapaan karibnya menuturkan, bahwa memang itu pertama disebabkan, lantaran luas lahan pertanian di Kota Tepian julukan Kota Samarinda, yang masih kecil dibanding dengan luas lahan yang mestinya bisa dioptimalkan.