PPDB di Malinau
Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Luring SMA di Malinau, Berkas Diantar Langsung ke Sekolah
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malinau mulai dibuka sejak 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malinau mulai dibuka sejak 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.
Sekolah jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Malinau menerapkan dua metode pendaftaran, yakni pendaftaran secara online atau daring dan pendaftaran offline atau luring.
Ada 7 Sekolah jenjang SMA dan SMK di Malinau yang menerapkan PPDB daring, sedangkan sisanya menerapkan PPDB secara luring.
Seperti di SMAN 7 Malinau Kecamatan Pujungan, pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara offline.
"SMAN 7 Malinau menerapkan PPDB luring. Sesuai jadwal, buka mulai 3 Juni sampai 20 Juni 2021," ujar Panitia PPDB 2021 SMAN 7 Malinau, Ade Candra melalui telepon seluler, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur PPDB
Menurut Ade Candra, pendaftaran PPDB 2021 tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, untuk SMA 7 Malinau, daya tampung sekolah tersebut pada tahun 2021 sebanyak 72 siswa.
Calon peserta didik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berbeda dengan pendaftaran secara daring, peserta didik cukup mengantar dokumen persyaratan langsung ke sekolah yang menerapkan PPDB luring.
Persyaratan umum calon peserta didik usia maksimal 21 tahun, dan berdomisili di wilayah kecamatan sesuai zonasi sekolah.
Baca juga: Ini 14 SMP dan Jalur Zonasi PPDB 2021 Berdasarkan Jangkauan Kelurahan yang Disiapkan Disdik Tarakan
Dokumen Persyaratan
1. Foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir
2. Foto kopi Ijazah SMP atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal