Berita Nasional Terkini
Pandangan Pedagang soal Sembako akan Diterapkan PPN, Lagi Pandemi Sulit Ditambah Lagi Susah
Sejumlah pedagang bahan pokok di Tangerang Selatan, Banten, mengaku tak setuju dengan wacana dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai
Diketahui, rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
PSI Mempertanyakannya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan rencana pengenaan PPN untuk sembako.
Juru Bicara PSI, Andre Vincent Wenas mengatakan kebijakan ini prosesnya harus transparan dan sasarannya mesti tepat.
Di saat pandemi dan tidak boleh ada kebijakan yang tidak jelas secara proses.
"Kondisi ekonomi di piramida bawah sangat berat, kalau rencana ini berlaku untuk semua segmen sungguh tidak tepat dijalankan tahun ini bahkan tahun depan,” ujar Andre dalam keterangan tertulis. Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: TERNYATA Tak Hanya Sembako yang Digadang Bakal Kena PPN, Cek Daftar Barang dan Jasa Ini
Walaupun tahun depan ada pembalikan perekonomian, tak serta merta ekonomi menengah bawah langsung tumbuh pesat.
Ada proses penyesuaian yang tentunya tidak sebentar.
"Jangan sampai masyarakat di bawah yang sudah kesusahan dalam 2 tahun, langsung dikenakan tambahan pajak. Kami rasa ini kurang bijak," kata Andre.
PSI meminta agar pemerintah, dalam hal ini kementerian keuangan lebih kreatif mencari tambahan pajak pasca pandemi dengan relatif tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
"Pajak menurut kami adalah instrumen untuk memperpendek disparitas kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Diperlukan kreativitas untuk mencari potensi-potensi pendapatan pajak yang berkeadilan sosial," ujarnya.
Andre menjelaskan seharusnya pemerintah dan DPR segera duduk bersama untuk merumuskan potensi pajak tahun-tahun ke depan dengan semangat memperpendek disparitas pendapatan.