Berita Tarakan Terkini

Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN

Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Plang yang dipasang pihak UPT Pasar THM tepat di tengah komplek ruko yang berstatus Hak Guna Bangunan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Mulai dari pihak Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Tarakan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Ia melanjutkan, pada area depan di depan awalnya masih akan disewakan dan area tengah rencananya akan dilakukan renovasi tergantung kemampuan keuangan daerah.

Lebih jauh ia melanjutkan, sebelum pandemi, pemerintah pusat sudah berencana membantu membenahi Pasar THM. " Tapi karena Covid-19, anggaran dipotong," jelasnya.

Baca Juga: Tahun Depan Asrama Haji Siap Dibangun di Tarakan, Targetkan Bisa Terisi 450 Jemaah

Ia menyebutkan, total luas 600 meter persegi yang dikuasai tenant di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) Pemkot Tarakan.

"Itukan jual internal mereka tetapi ststus HGB tidak akan hilang dan masih ada jangka waktunya. Kalau pemkot, pemilik lahan mau memperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan dari Pemkot, itu sangat tergantung dengan aturan yang berlaku, tetapi kan temen-temen mau menempuh jalur hukum kita, tunggulah hasilnya," pungkasnya. 

Baca tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved