Berita Tarakan Terkini
Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN
Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha
Kabar itu dibenarkan Walikota Tarakan Khairul. Pemkot Tarakan juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mereka (pihak pemilik sertifikat HGB) ruko Pasar THM.
“Sekarang kan mereka lagi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ya kita layani saja keputusan akhirnya,” ujar Khairul.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tarakan tetap berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.
Ia melanjutkan, sepengetahuannya, pemilik sertifikat HGB juga mengakui kalau lahan itu milik Pemkot Tarakan.
Hanya saja, pihak pemiliki sertifikat HGB meminta perpanjangan.
Baca Juga: Ini 14 SMP dan Jalur Zonasi PPDB 2021 Berdasarkan Jangkauan Kelurahan yang Disiapkan Disdik Tarakan
Namun berdasarkan yang ia ketahui dari klausul kontrak, justru tidak bisa diperpanjang.
Pemkot Tarakan patuh apapun keputusan pengadilan nantinya.
Karena itu, Pemkot Tarakan belum akan bertindak karena menunggu hasil persidangan.
Saat ini lanjut dr. Khairul, gugatan masih berproses pengadilan.
"Siapa tahu ada fatwa baru. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap itu kita laksanakan, apakah nanti diperpanjang atau harus memang dikembalikan kepada pemerintah daerah, tidak bisa diperpanjang,” bebernya.
Ia melanjutkan, Pemkot Tarakan sudah memberi solusi dengan menawarkan sewa bangunan jangka waktu maksimal 5 tahun.
Lalu kemudian dapat memperpanjang setelah habis masa berlakunya.
Namun lanjutnya, pemilik tenant meminta memperpanjang masa sertifikat HGB-nya.
Untuk mengambil keputusan tidak memperpanjang masa sertifikat HGB, Pemkot Tarakan sudah melalui pertimbangan matang dengan mendengar masukan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.