Berita Tarakan Terkini

Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN

Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Plang yang dipasang pihak UPT Pasar THM tepat di tengah komplek ruko yang berstatus Hak Guna Bangunan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

"Perkiraan putusan sidang belum tahu karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Beliau (Wali Kota Tarakan) saya lihat statmennya di media, menunggu keputusan penagdilan samapai PK," urai ya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya hanya menunggu. Apapun keputusan dari PTUN, pihaknya siap menerima.

"Kami atau dari Pemkot Tarakan tidak boleh bilang tidak bisa. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, masalahnya kami punya sertifikat HGB. Kalau tadi menurut semuanya HGB itu habis masanya dan menjadi milik pemerintah, kacau negara ini. Semua perumahan dibangun PT, status seritifikat HGB tidak ada SHM. Kalau habis HGB-nya baru dimiliki pemerintah siapa mau buat perumahan," urainya panjang lebar.

Ia melanjutkan, jika kondisinya demikian lebih baik menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Untuk HGB lanjutnya menurut aturan, dibuat karena bisa diperpanjang.

"Kalau hak pakai kan kalau habis waktunya selesai. Kita kembali ke UU Agraria. Masalahnya tanah di atas HGB ini adalah HPL pemerintah. Kita selalu berpatokan terhadap perjanjian jual belinya dengan kabupaten Bulungan dan developer," ungkapnya.

Sebelum membeli lahan tersebut ia sudah memastikan ke developer dan kabupaten bagaiamana jika nanti masa HGB berakhir. Oleh mereka menjawab bisa diperpanjang.

"Dengan dasar itu kami beli. Kalau tidak ada dasar itu siapa mau beli. Kalau kita tahu sudah bermasalah baru beli kan bodoh," tegasnya.

Karena ada jaminan itulah kami beli. Persoalannya pemeirntah tidak mau akui.

"Sehingga mereka meminta menguji di PTUN Samarinda. Kita tunggu saja keputusan akhirnya," pungkasnya. 

Pemkot Tunggu Putusan PTUN

Status berakhirnya masa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik ruko di komplek THM semakin dekat.

Berdasarkan papan pengumuman yang ditancapkan pihak Unit Pengelola Pasar THM, tertulis berakhir 11 Agustus 2021.

Artinya, deadline yang diberikan Pemerintah Kota Tarakan kepada pemilik HGB di THM Tarakan, semakin dekat.

Informasi yang dihimpun media, pemilik sertifikat HGB telah menggugat Pemkot Tarakan, ke pengadilan karena tidak ada titik terang dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Baca Juga: SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur PPDB

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved