Berita Kaltim Terkini

Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Ditolak Dewan, Gubernur Isran Noor: Kalau Kecil-kecil tak Efisien

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat ditemui media di Gedung Odah Etam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (14/6/2021). 

TRIBUKALTIM.CO, SAMARINDA - Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur atau Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020.

Khususnya yang termuat pada pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan, tuai penolakan dari Legislatif DPRD Kaltim.

Karena menurut anggota dewan, bantaun keuangan pokir tersebut harusnya tetap diberikan tanpa batasan nominal seperti yang disebutkan dalam pergub tersebut.

Ditanya mengenai penolakan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menanggapi dengan biasa.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Isran Noor Nilai tak Perlu Pergub dalam Memberi Hukuman Pelaku Karhutla

Karena menurutnya, semakin besar anggarannya semakin bagus karena selama ini Pemprov Kaltim harus melakukan efisiensi.

"Nanti uangnya kecil-kecil tidak efisien. Tahun 2020 saja kita bisa kelebihan belanja hampir Rp 1 triliun," terangnya saat ditemui Tribunkaltim.co dalam suatu kegiatan, Senin (14/6/2022).

Bahkan Isran Noor, menilai kelebihan belanja tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Semua anggaran itu habis padahal program kita jalan, tidak ada yang tidak jalan," ucapnya singkat.

Punya Kelemahan dan Terkesan Mendadak

Bantuan Keuangan (Bankeu) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah khusus Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah biasanya menggelontorkan Bankeu dalam bentuk barang ataupun pembangunan infrastruktur di sebuah kawasan.

Meskipun begitu, Bankeu kali ini menjadi sorotan DPRD Kaltim, khususnya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020.

Beberapa Fraksi di DPRD Kaltim pun mengeluarkan pendapat jika pergub tersebut memiliki berbagai macam kelemahan.

Anggota fraksi PDI-Perjuangan Ely Hartati, mengatakan pergub yang dikeluarkan oleh Isran Noor itu terkesan mendadak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved