Berita Kaltim Terkini
Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Ditolak Dewan, Gubernur Isran Noor: Kalau Kecil-kecil tak Efisien
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Baca juga: Gubernur Isran Noor Kritisi Pembangunan yang Terpusat di Jawa, Infrastruktur Kaltim Malah Tak Merata
Meskipun dikeluarkan pada tahun 2020, ia menilai pemerintah belum memberikan sosialisasi ke publik terkait Pergub tersebut.
"Secara pribadi saya melihat belum ada sosialisasi dari gubernur. Bahkan ini seolah-olah tiba-tiba ada dan tidak dibicarakan," Ely Hartati, Jumat (11/6/2021).
Hal ini pun sebelumnya telah dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Namun ia menilai dengan adanya ini mengganggu penyerapan serapan anggaran ke daerah.
Bahkan hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat agar dapat menyerap anggaran semaksimal demi pembangunan daerah.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Singgung Jalan Poros Samarinda-Kutai Barat Rusak Berat, Minta Perhatian Pusat
Sementara itu anggota fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan, tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar.
Bahkan selama kegiatan reses yang ia lakukan kebutuhan kelompok tani tidak mencapai nilai minimal yang ditentukan dalam pergub tersebut.
Kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas, dan juga mengganggu program yang sudah ada saat ini belum bisa dilaksanakan.
Karena kabupaten kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Turun Sejak Maret 2020, Pemprov Kaltara Terbitkan 2 Pergub
Baca Juga: Sekprov Kaltara Sebut Pergub Tidak Cukup, Dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sehingga belum ada yang dilaksanakan di semua kabupaten/kota," ucapnya.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor enggan mengomentari hal tersebut.