Berita Kaltim Terkini
Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 Ditolak Dewan, Gubernur Isran Noor: Kalau Kecil-kecil tak Efisien
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Gubernur Kaltim, Isran Noor saat ditemui media di Gedung Odah Etam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (14/6/2021).
Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi.
Baca juga: Isran Noor Beri Bantuan Peralatan Pertanian dan Sepeda Senilai Rp 600 Juta buat Poktan di Kubar
"Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan," ucap Isran Noor.
Penulis Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Berita Terkait