Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Tangkap WNA Jerman di Tanjung Selor, Sebut Konsumsi Ganja Model Baru

Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba bersama pihak Dirjen Bea Cukai wilayah Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang warga negara asing.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, dan Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wilayah Kalimantan Bag Timur Zain Rokhman saat rilis resmi pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kaltara. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba bersama pihak Dirjen Bea Cukai wilayah Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang warga negara asing berpaspor Jerman pada 9 Juni
2021 lalu.

Penangkapan dilakukan saat tersangka berinisial DC, akan mengambil paket kiriman di Kantor Pos Tanjung Selor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, saat rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).

"Pada 9 Juni, sekitar Jam 3 Sore, diduga tersangka DC ke kantor pos mengambil barang tersebut," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.

Baca Juga: Gandeng Polda Kaltara, Disperindagkop Kalimantan Utara Ungkap Barang Ilegal Asal Malaysia

Kombes Pol Agus melanjutkan, bila paket yang diterima oleh DC dipesan secara online.

Saat penangkapan dilakukan, paket yang diambil oleh DC ialah paket kedua yang ia datangkan, di mana dalam hasil penyelidikan berikutnya, terdapat tambahan kiriman satu paket dengan nama penerima yang sama.

"Paketnya dari Inggris, kemarin ada juga paket yang dikirim dari Inggris dengan penerima yang sama, jadi ini pengiriman yang ketiga," katanya.

Di dalam paket tersebut ditemukan makanan berupa cokelat dan permen yang mengandung Tetrahydrocannibol atau THC yang merupakan narkotika berjenis ganja.

Baca Juga: Kendaraan Masuk Kalimantan Utara Sepi, Polda Kaltara Yakin Tidak Ada Modus Kelabui Polisi

Pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan laboratorium mengenai persentase kandungan ganja dalam tiap bungkus cokelat dan permen.

"Ini cokelat dan permen yang mengandung ganja, saat ini masih diperiksa di laboratorium. Tapi kalau dari test kit dari Bea Cukai dan dari kita memang mengandung ganja," ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan, cokelat dan permen yang dimiliki DC, digunakan untuk konsumsi pribadi.

Sehingga pihaknya menepis bila narkotika dengan jenis baru ini didatangkan untuk diedarkan di wilayah Kaltara.

Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram

"Yang bersangkutan untuk konsumsi pribadi, menurut pengakuannya memang sudah biasa konsumsi ini," tuturnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa paket permen warna-warni seberat 747,48 Gram, sebuah handphone, dan Paspor Jerman.

Atas perbuatan DC, pihak Polda Kaltara menjeratnya dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 127 (1) huruf a, UU No. 35 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

WNA Jerman tak Dideportasi

Seorang WNA berkebangsaan Jerman berinisial DC, ditahan Polda Kaltara setelah kedapatan mendatangkan paket permen yang mengandung ganja.

Menurut Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, penangkapan yang dilakukan pada Rabu lalu di Kantor Pos Tanjung Selor ini, dilakukan setelah adanya indikasi pengiriman paket berupa narkoba dari Inggris dengan tujuan ke Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui dalam rilis resmi di Mapolda Kaltara, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca di Berbagai Daerah Senin 14 Juni 2021, Ada Kaltara Bakal Hujan Lebat

Baca Juga: Food Estate di Bulungan tak Berjalan Maksimal, Dinas Pertanian Kaltara Beberkan Penyebabnya

"Setiap paket yang ada dari Luar Negeri harus melewati kepabeanan, dan dari informasi Bea Cukai di Kaltim itulah, Polda Kaltara dan Kantor Pos bekerja sama," ujar Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto.

Menurutnya, tersangka DC bekerja sebagai konsultan di perusahaan swasta.

DC diketahui memiliki visa kerja, dan telah tinggal di Kaltara dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Tak Hanya Bulungan, Dinas Pertanian Kaltara Ungkap Kematian Puluhan Babi Terjadi di 3 Kabupaten Ini

Baca Juga: Hingga Juni 2021, Sebanyak 21.375 Vial Vaksin Covid-19 Telah Digunakan di Kaltara

"Pekerjaannya konsultan di perusahaan swasta untuk bidang tanaman, dia ada visa kerja, di sini belum ada satu tahun," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, tersangka DC masih harus menjalani proses hukum terlebih dahulu.

Pihaknya mengaku belum berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai kemungkinan dilakukannya deportasi bagi DC.

Baca Juga: Kaltara Bakal Punya Pengadilan Tinggi Agama, Baleg DPR RI Sambang ke Kota Tarakan

Baca Juga: DMPTSP Kaltara Sebut 2 Wilayah akan Difokuskan untuk Sektor Perikanan

"Ini prosesnya masih berlangsung tersangka masih harus diperiksa dan mengikuti proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

"Nanti kalau sudah vonis putusan pengadilan, baru nanti diserahkan ke Imigrasi," ujarnya. 

Berita tentang Kaltara

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved