Berita Samarinda Terkini
Dana Bankeu Kaltim 2020 Diduga Jadi Bancakan Oknum Pejabat Pemprov, FAM Desak Kejati Usut Tuntas
Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur mendatangi kembali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait pelaporannya pada tahun 2020
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur mendatangi kembali Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terkait pelaporannya pada tahun 2020 silam, Selasa (15/6/2021).
Korlap Aksi, Nhazar ditemui selepas mediasi dengan pihak Kejati Kaltim menjelaskan aksi hari ini dan kembalinya mereka dengan niatan bertanya terkait pelaporan dugaan penyelewangan Bankeu Pemprov Kaltim tahun 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun mahasiswa dan juga sudah pernah dilaporkan sebelumnya ada alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.
Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575- 111/BPKAD Tanggal: 8 September 2020.
"Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," beber Nhazar, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Lapor ke Kejati Kaltim, Mahasiswa Adukan Bilik Sterilisasi yang Diduga Ada Permainan Mark Up
Sementara data lain, berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614-III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi.
Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
"Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Diduga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi pengaturan yang dikendalikan beberapa oknum pejabat pemprov dan pengusaha," papar Nhazar.
Nhazar menambahkan, distribusi dana Bankeu TA 2020 itu mengalir ke jaringan semua kabupaten dan kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, di antaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
"Aksi kami hari ini adanya dugaan bancakan dana Bankeu provinsi tahun 2020. Sudah lapor (ke Kejati) pada 2020, namun belum ada yang jelas perkembangannya," ungkapnya.
Bahkan berdasarkan data yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Kaltim, ada ditemukan pekerjaan yang kekurangan volume.
"Laporan BPK tahun 2020 itulah, jadi dasar, karena ada kekurangan volume pekerjaan yang bakal merugikan Kaltim Rp 200 miliar. Dan ini jadi salah satu ketidakhematan Pemerintah dalam menganggarkan kas daerah dalam bentuk bantuan keuangan," kata Nhazar.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan proyek bancakan ini diduga kuat menyetor antara 8 sampai dengan 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bankeu kabupaten dan kota tersebut.
ZH, mantan anggota DPRD periode 2014 - 2019 kini menjabat di salah satu anak Perusda Kaltim dan oknum pengusaha yang diduga turut terlibat, yakni AW, pengusaha lokal yang masuk dalam organisasi pengusaha muda Kaltim ikut terlibat dalam pengaturan proyek Bankeu tahun anggaran 2020.