Minggu, 3 Mei 2026

Berita Nunukan Terkini

Oknum PNS di Krayan Nunukan Diduga Lakukan Pungli terhadap 3 Pekerja Migran Indonesia

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan minta ke depan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pungutan liar (Pungli).

Tayang:
HO/BP2MI NUNUKAN
Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing meminta keterangan kepada 3 Pekerja Migran Indonesia yang diduga mengalami pemerasan oleh oknum PNS dan oknum calo di Krayan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan minta ke depan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli).

Sebelumnya, BP2MI Nunukan membeberkan aktivitas pungli yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini.

Diduga aktivitas pungli itu dilakukan oknum PNS dan oknum terhadap 3 orang Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia.

Diketahui, ketiganya kembali ke tanah air secara mandiri melalui Lawas, Serawak tembus ke Desa Long Midang, Krayan.

"Bilamana ke depan masih ada kasus seperti itu, saya minta itu harus diproses hukum," kata Kepala BP2MI Nunukan, Kombes Pol Hotma Victor Sihombing kepada TribunKaltara.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Oknum PNS di Nunukan Diduga Melakukan Pungli Terhadap Pekerja Migran, Berikut Keterangan BP2MI

Oknum PNS yang diduga terlibat pungli itu berinisial AL.

Dia merupakan pegawai di Kantor Kecamatan Krayan.

Sementara itu, oknum calo yang juga terlibat berinisial A, namun sangat disayangkan transaksi antara Pekerja Migran Indonesia dengan oknum PNS termasuk oknum calo itu tidak memiliki bukti.

Sehingga petugas hanya sekadar mengingatkan dua oknum yang diduga terlibat pungli itu.

Viktor menduga kuat, praktik pungli itu sudah berlangsung lama.

Sejak awal tahun 2021, Pekerja Migran Indonesia yang secara mandiri dari Malaysia kembali ke tanah air melalui Krayan, diperkirakan 100 orang.

Sehingga, dia meminta atensi serius dari aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, termasuk otoritas bandara di Krayan.

"Di undang-undang sudah jelas pemerintah yang menanggung biaya rapid antigen tapi mengapa implementasi di daerah, masih ada PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang dimintai bayaran. Nunukan kan sudah dapat bantuan dari BNPB mengenai alat rapid test," ucapnya.

Sementara itu, 3 Pekerja Migran Indonesia berinisial CS, warga Nusa Tenggara Timur (laki-laki dewasa), H dan D, warga Sulawesi Selatan (wanita dewasa).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved