Polemik SMAN 10 Samarinda
Aksi Demo Tolak Pemindahan SMAN 10 Samarinda ke Kampus B, Murni atas Desakan Para Murid
Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari siswa dan orangtua murid berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/5/2021).
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari siswa dan orangtua murid berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/5/2021).
Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk tidak memindahkan ratusan siswa ke kampus B Jl. Perjuangan Kecamatan Samarinda Utara.
Para siswa dan orangtua SMAN 10 Samarinda itu meminta agar bangunan di kampus A itu tetap digunakan oleh pihak sekolah.
Bahkan rumor yang beredar aksi unjuk rasa ini digerakkan oleh pihak internal sekolah yang tidak terima dipindah, langsung dibantah oleh perwakilan aksi.
Banjarsanti, salah satu perwakilan orangtua murid, membantah hal tersebut.
Baca juga: Aksi Demo Orangtua dan Murid SMAN 10 Samarinda Berlangsung Damai, Disdikbud Janji Bersihkan Atribut
Ia menegaskan aksi ini murni atas desakan dari anak-anak yang bersekolah di tempat tersebut.
Bahkan anaknya sendiri pun minta izin untuk ikut demo pada hari sebelumnya.
Lantas wanita berhijab ini pun mengiyakan dikarenakan melihat masa depan murid-murid tersebut belum jelas di mana lagi mereka bisa bersekolah.
Apalagi dengan sistem zonasi tentu tidak akan membuat masyarakat sekitar kawasan SMAN 10 Samarinda di Loa Janan Ilir akan sulit mencari sekolah bagi anak-anaknya.
Bahkan untuk SMAN 4 dan 7 saja para orangtua di sekitar Kampus Melati pun akan kalah saing dengan sekolah terdekat karena faktor jarak.
"Mereka tergerak rasa memilikinya muncul. Soal gedung baru mereka tidak mau. Ada gedung di sana atau tidak yang penting sekolah ada di seberang karena diperlukan masyarakat setempat di sana.
Bayangkan hanya SMAN 4 dan 7 di sana (kecamatan Loa Janan Ilir). Masyarakat di sekitar SMAN 10 Samarinda berdasarkan zonasi akan tidak dapat karena kalah jarak," ucapnya.
Selain itu ia berharap pemerintah dan Yayasan Melati dapat mencari solusi atas permasalahan ini.
Sebab sekolah tersebut sudah sering memberikan kontribusi kepada daerah terkait prestasi.
Tidak sedikit sekolah itu mengharumkan nama sekolah, Kota Samarinda hingga Kaltim.
"Karena siswa SMAN 10 Samarinda ini yang menelurkan prestasi-prestasi di Kaltim, jadi selama ini sebagian besar prestasi di Kaltim diperoleh dari anak-anak SMA 10," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar ratusan siswa dan orangtua murid SMAN 10 Samarinda berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/6/2021).
Mereka menuntut agar yayasan maupun pemerintah untuk tidak memindahkan SMAN 10 Samarinda di kampus A Jl. H.A.M Rifaddin Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sebab para demonstran menilai pemindahan tersebut merugikan para murid yang akan bersekolah di tempat tersebut.
Mereka terus menerus menyerukan aspirasi mereka kepada Pemerintah Provinsi Kaltim yang merupakan pemilik lahan sah di kawasan Kampus Melati tersebut.
Selain itu beberapa spanduk dan poster bertuliskan agar sekolah tersebut tidak dipindahkan ke Kampus B Jl. Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Beberapa tulisan seperti 'Hentikan Arogansi Yayasan, SMAN 10 Samarinda Kampus A Bukan Harta yang Bisa Diwariskan' menjadi salah satu tulisan yang bisa dilihat oleh pengendara jalan ataupun warga yang melintas.
Supangat, salah satu orangtua murid, mengatakan ada beberapa tuntutan murid serta orangtua terhadap polemik yang sudah terjadi bertahun-tahun ini.
Salah satu polemik yang ada saat ini adalah pihak yayasan belum mengikuti perintah Komisi IV DPRD Kaltim pasca RDP dengan Disdik Kaltim.
Dalam hasil RDP tersebut komisi IV DPRD meminta agar pihak yayasan mengizinkan agar kampus A tetap dilaksanakan kegiatan belajar mengajar.
"Ini sudah diserahkan ke komite, sebelumnya RDP dengan komisi dengan memanggil pihak terkait, tetapi di lapangan tidak menghentikan yayasan Melati yang melawan hukum," katanya.
Sementara itu para demonstran memiliki sembilan poin tuntutan kepada pemerintah.
Berikut 9 Tuntutan Murid SMAN 10 Samarinda ke Pemprov Kaltim:
1. Kami segenap siswa SMAN 10 Samarinda menolak dipindahkan.
2. Yayasan Melati semata-mata hanya demi kepentingan bisnis berkedok pendidikan.
3. Kami menuntut aparat yang berwajib untuk mengusut dugaan melawan hukum oleh Yayasan Melati.
4. Menuntut aparat terkait mengaudit keberadaan yayasan Melati yang patut diduga memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi sebab berdasarkan putusan pemprov Tahun 2014 telah mencabut hak pinjam pakai yayasan Melati.
5. Tindakan yayasan Melati merusak fasilitas pelayanan pendidikan publik dalam hal ini fasilitas SMAN 10 Samarinda jelas tindakan pidana. Lebih jauh Yayasan Melati secara tidak beradab merusak plang SMAN 10 Samarinda dan simbol pemerintahan yaitu logo provinsi Kaltim.
6. Berdasarkan putusan MA maka pemindahan SMAN 10 Samarinda tidak ada dasar hukumnya.
7. Disposisi Gubernur secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pemindahan SMAN 10 Samarinda.
8. Tindakan premanisme yang dilakukan yayasan Melati telah mengganggu kenyamanan kami sebagai siswa untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
9. Pemindahan SMAN 10 Samarinda adalah hanya kepentingan politik yang berujung masyarakat sekitar SMAN 10 Samarinda terebut haknya untuk mengakses layanan pendidikan publik yang memadai sesuai amanat UUD 1945.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq