Berita Samarinda Terkini
Kronologi Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Samarinda, Pelaku Ada yang Tidur Pulas
Persisnya pada Minggu 13 Juni 2021 lalu, dua pemuda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persisnya pada Minggu 13 Juni 2021 lalu, dua pemuda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dibekuk Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda.
Adi Yumanto alias Adi (38), warga Sempaja Selatan dan Reza (21) yang bermukim di Samarinda seberang, masing-masing membawa narkotika jenis berbeda yaitu pil ekstasi dan sabu.
Pelaku pertama yang diringkus, yakni Adi.
Dia diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Baca Juga: Barang Bukti Sabu Tangkapan Polresta Samarinda Dimusnahkan, Beratnya Capai 14 Kilogram
Tepatnya di depan salah satu karaoke, tepi jalan, sekitar pukul 21.35 Wita.
Pelaku yang terkonfirmasi kerap mengedarkan pil ekstasi ini akhirnya dibekuk setelah jajaran kepolisian mengamati gerak-geriknya dari jauh.
Saat tengah berdiri di tepi jalan, Adi langsung diringkus tanpa perlawanan.
Sempat mengelak, tetapi dia pun pasrah ketika penggeledahan petugas mendapati pil haram yang digenggam olehnya.
Baca Juga: BNNK Ringkus Juru Parkir Citra Niaga Samarinda karena Bawa Sabu, Pelaku Pernah Mencuri
Pada saat melakukan penggeledahan badan, aparat temukan dalam genggaman tanganya, tiga butir pil ekstasi.
"Yang disimpan dalam plastik klip, dengan berat 0,99 gram neto," sebut Kasat Resknarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian, Rabu (16/6/2021) hari ini.
Alat komunikasi berupa ponsel jenis android pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Diduga Berperan jadi Pengedar
Terkait dengan peran Adi, polisi menduga bahwa pria ini sebagai pengedar pil ekstasi.
"Dia mau transaksi, tetapi kami amankan duluan," ungkapnya.
Posisinya berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang.
"Kami masih interogasi, narkotika ini dia dapat darimana," tegas Kasat Resnarkoba.
Diringkus saat Tertidur Pulas
Pelaku kedua yang ditangkap jajaran Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda bernama Reza, diketahui tengah tertidur pulas saat terjadi penggerebekan.
Kasat Resknarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian menceritakan bahwa di sebuah rumah Jalan Pangeran Bendahara Gang Karya Muharram, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Disinyalir menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan kepolisian dengan sangat senyap, sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: NEWS VIDEO Polres Kukar Musnahkan 5,6 Kg Sabu dan 1,051 Kg Ganja
Baca Juga: Pemuda Asal Samboja Ketahuan Menyimpan Sabu 98 Gram, Kini Diringkus Polres Kukar
Pelaku Reza yang didatangi beberapa polisi berpakaian sipil terkejut dan langsung terperanjat, bangun dari tidurnya.
Selepas itu, pelaku pun diminta menunjukkan barang haram sabu yang diedarkannya, tetapi terus mengelak.
Petugas pun menggeledah seluruh rumah.
"Penggerebekan yang kami lakukan saat itu, mendapati pelaku masih tertidur, kemudian kami amankan dan melakukan penggeledahan," sebut AKP Rido Doly Kristian.
Baca Juga: Dua Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda, 11 Paket Sabu 421 Gram Gagal Edar
Baca Juga: Jaringan Sabu 20 Kg Masih Diselidiki, Kasus Kedua Ditangani BNNP Kaltara Bersama Bea Cukai Tarakan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok diatas kasur, berisi satu poket sabu sabu seberat 0,26 gram bruto.
"Kemudian anggota kembali menemukan satu dompet di dalam lemari di ruang tamu, ada satu poket sabu sabu seberat 0,68 gram bruto," sambungnya.
Barang bukti lain yang didapati oleh polisi yakni didalam sebuah kotak berwarna biru persis di kamar pelaku, dalam lemari sebanyak dua poket dengan berat 2,1 gram bruto.
Selain narkotika, ada satu timbangan digital, satu sendok penakar, satu bandel plastik klip serta satu unit handphone.
Baca Juga: BNNP Kaltara Beber Tangkapan Sabu 20 Kg dari Jaringan Internasional, Diduga dari Malaysia
"Alat-alat penunjang untuk mengedarkan sabu," tegas AKP Rido Doly Kristian.
Ditambahkannya bahwa dua pelaku yang sudah tertangkap yakni Adi maupun Reza kini sudah dilakukan penahanan untuk di proses hukum lebih lanjut.
Ada pun pengembangan terhadap dua pelaku yang sudah tertangkap ini, untuk mengungkap jaringan lain, tentu akan dilakukan setelah polisi mendalami informasi dari keduanya.
"Saat ini kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan asal barang tersebut dia (dua pelaku peroleh)," pungkas Kasat Resknarkoba Polresta Samarinda.
Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo