Polemik SMAN 10 Samarinda
Pengamat Hukum dari Unmul Soroti Polemik SMAN 10 Samarinda
Polemik SMAN 10 Samarinda belum menemukan titik terang. Bahkan bentuk kekesalan orangtua dan murid disalurkan dalam bentuk unjuk rasa.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polemik SMAN 10 Samarinda belum menemukan titik terang. Bahkan bentuk kekesalan orangtua dan murid disalurkan dalam bentuk unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (17/6/2021).
Polemik yang terjadi itu mendapat sorotan dari akademisi fakultas hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah atau Unmul, Hamzah.
Dia menilai ada beberapa poin yang bisa menjelaskan duduk perkara masalah antara pemerintah provinsi dan Yayasan Melati.
Pertama berdasarkan hasil kasasi nomor 64 K/TUN/2016 dan PK nomor 72 PK/TUN/2017. Menurutnya kedua hasil tersebut secara tegas menolak permohonan Yayasan Melati.
Baca Juga: Tepis Isu Larangan PPDB di SMAN 10 Samarinda Kampus A, Kadisdikbud Kaltim Berani Menjamin
"Artinya putusan dalam perkara ini sudah final (inkracht), yang berarti tidak ada lagi upaya hukum lainnya," ucapnya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (17/6/2021).
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) tersebut ada dua hal secara eksplisit yang dapat diuari. Pertama yaitu menolak permohonan Yayasan Melati.
Menurut MA secara judex facti maupun judex juris putusan Pengadilan Negeri (PN), Tinggi (PT) hingga kasasi dianggap sudah tepat dan tidak terdapat kesalahan.
"MA menegaskan bahwa pemegang hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai," ucapnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 10 Samarinda Menolak Pemindahan ke Kampus B, Ketua Yayasan Melati Murjani Angkat Suara
Sementara itu pria yang disapa Castro ini menambahkan, pihak pemerintah provinsi melalui SK Gubernur Nomor 180/K.745/2014 yang mencabut status pinjam pakai Yayasan Melati itu, sudah sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan poin pertama itu, maka Castro menjelaskan bahwa pihak Yayasan Melati seharusnya keluar dari kawasan lahan yang dipersengketakan tersebut.
"Sebab secara hukum, pemegang hak pakai tanah adalah Pemprov Kaltim. Dalam posisi ini, seharusnya Pemprov Kaltim memberikan prioritas penggunaan lokasi dan faslitas kepada SMA 10, mengingat urgensinya sebagai sarana pendidikan," ujarnya.
Mempertanyakan Penggunaan Lahan
Bahkan ia mempertanyakan pihak yayasan yang tetap bersikeras untuk menggunakan lahan tersebut.