Polemik SMAN 10 Samarinda

Pengamat Hukum dari Unmul Soroti Polemik SMAN 10 Samarinda

Polemik SMAN 10 Samarinda belum menemukan titik terang. Bahkan bentuk kekesalan orangtua dan murid disalurkan dalam bentuk unjuk rasa.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Akademisi Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Kemudian poin ketiga terkait pengrusakan fasilitas sekolah SMAN 10 Samarinda di Kampus A oleh pihak Yayasan Melati.

Menurutnya kegiatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana murni. Bahkan perusakan tersebut dapat disangkakan dengan delik pidana berupaya perusakan barang milik orang lain.

Menurutnya hal tersebut tertuang dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Jadi untuk memberikan efek jera, mestinya hal ini diproses secara hukum, tidak boleh didiamkan. Sebab tiada seorangpun diperboleh merusak barang orang lain, terlebih fasilitas sekolah yang merupakan miliki publik. Mendiamkan peristiwa ini, justru akan menjadi preseden buruk kedepannya," ujar Castro.

Berdasarkan kesimpulan tersebut pemerintah provinsi Kaltim seharusnya memberikan sikap keras untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahkan akan lebih baik lagi jika pemerintah provinsi lebih cepat tanggap untuk menyelematkan aset SMAN 10 Samarinda itu.

Oleh karena itu, Pemprov harus tegas dan punya keberpihakan. Sebab perkara ini tidak hanya sekedar tanah dan aset semata.

"Tapi menyangkut masa depan pendidikan di Kalimantan Timur, masa depan anak-anak kita semua," ucap Castro.

Meminta Bertemu Langsung

Polemik SMAN 10 Samarinda dengan Yayasan Melati terus bergulir. Hingga ratusan siswa dan orangtua siswa pun berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Samarinda pada Rabu (16/6/2021).

Mendengar hal tersebut pihak yayasan merespon. Ketua yayasan Melati, Murjani, melalui sambungan telepon mengatakan pihaknya siap menerima masukan dari orangtua murid ataupun pihak komite Sekolah.

"Ketika berkaitan dengan yayasan nanti kita akan klarifikasi apa yang disampaikan kita dengar saja kalau demo di Kantor Gubernur ya pasti Gubenur menjawab aspirasinya kalau berkaitan singgungan dengan yayasan kita merespon," ucapnya.

Namun, untuk saat ini pihaknya tetap mengikuti proses hukum serta aturan yang ada.

Baca Juga: Siswa SMAN 10 Samarinda Menolak Pemindahan ke Kampus B, Ketua Yayasan Melati Murjani Angkat Suara

Pada aturan yang tertulis bahwa SMAN 10 Samarinda harus segera pindah secepatnya bukan satu atau dua hari terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved